Dilarang untuk Pemudik, Bus Tetap Beroperasi hingga 17 Mei

-
04 May 2021
1.705 seen

Bojonegorokab.go.id - Menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung. Akan tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran.

 

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsepal) Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Budi Sugiarto membenarkan adanya pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

 

"Jadi Bus masih beroperasi tanggal 6 hingga 17, tapi bukan untuk para pemudik," ujarnya. 

 

Selain itu, Budi Sugiarto menambahkan akan ada pengetatan data dan pengecekan bagi penumpang bus. Mereka yang akan menggunakan bus sebagai sarana transportasi harus memiliki surat yang lengkap agar bisa berlalu lalang.

 

"Jadi contohnya kalau kalian bekerja di luar provinsi, kalian harus menyertakan surat dari perusahaan. Selain itu pastinya juga menyertakan surat bebas covid," imbuhnya. 

 

Pihaknya menuturkan bahwa pengetatan tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Selain itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pengecualian penggunaan kendaraan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran.

 yakni:

- Kendaraan pelayanan distribusi logistik

- - Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:

- 1. Bekerja atau perjalanan dinas.

- 3. Kunjungan keluarga sakit.

- 4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

- 5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan

- 6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.(FIF/NN)