Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil rapat koordinasi satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Bojonegoro.
"Perpanjangan PPKM Darurat kembali dilakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri yaitu mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.
Triguno menegaskan aturan ini dilakukan karena melihat situasi perkembangan covid-19 di Jawa Timur, khususnya di Bojonegoro. Berdasarkan update data Jatim Tanggap Covid-19 per tanggal 20 Juli 2021, kasus konfirmasi se-Jatim untuk sembuh mencapai 185.945 , konfirmasi 16.864, kasus kumulatif 249.246 dan kasus suspect mencapai 12.984.
"Perpanjangan PPKM juga dilakukan berdasarkan situasi covid-19, per 20 Juli 2021," jelasnya.
Pihaknya Juga menambahkan bahwa, berdasarkan update data kasus covid-19 di Bojonegoro pertanggal 20 Juli , kasus positif kumulatif sebanyak 3.479 orang, meliputi aktif (dirawat) 852 orang, sembuh 2.423 orang dan meninggal dunia 204 orang. Sementara untuk kasus suspect sebanyak 46 orang.(fif/nn)
Kenaikan Honor RT/RW