bojonegorokab.go.id – Tidak tercapainya target lifting migas akibat menurunnya harga minyak dunia bukan hanya berimbas pada gagal bayar sejumlah proyek dan pengurangan anggaran kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bojonegoro. Namun juga berdampak pada ancaman pemutusan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Bojonegoro.
Itu terbukti dengan pemadaman PJU di wilayah sekar oleh PLN Area Caruban sejak Selasa, 15 September 2015 kemarin. Pemadaman ini diakibatkan dampak belum terbayarnya PJU sejak bulan Agustus lalu oleh Pemkab Bojonegoro.
Kepala Rayon Caruban, Prasetyo, mengungkapkan bahwa perintah ini datang dari Manager Area Madiun, Nur Sujatmiko. Ditegaskan sebanyak 44 titik Penerangan Jalan Umum yang berada diwilayah Kecamatan Sekar diputus. Pemutusan sementara PJU ini dikarenakan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Pemutusan dan pembongkaran instalasi akan dilakukan oleh PLN apabila sampai 90 hari sejak keterlambatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak melakukan pembayaran,” tegas Prasetyo.
Tidak hanya itu berdasarkan capaian kinerja bahwa dengan keterlambatan bayar ini pihaknya mendapatkan predikat terendah dari 7 wilayah kerja di PLN Area Madiun.
Sementara itu, kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Djuwana Purwiyanto, menyampaikan, bahwa alokasi anggaran PJU yang dialokasikan oleh dinasnya ditahun 2015 ini mencapai 9,2 milyar rupiah dan ini diperkirakan sampai 10 bulan namun ternyata hanya memenuhi pembayaran sampai dengan bulan tujuh.
“Sejak Agustus lalu Pemkab tak lagi mampu membayar PJU untuk tiga area yakni area Caruban, area Bojonegoro dan area Cepu,” kata Juwono.
Sebenarnya, di P-APBD ini pihaknya mengajukan tambahan anggaran di APBD Perubahan mencapai 7 milyar 500 juta rupiah yang akan digunakan untuk pembayaran PJU diseluruh wilayah Bojonegoro sampai dengan akhir tahun 2015.
“Sejak Agustus lalu Pemkab sudah tidak lagi memiliki alokasi keuangan untuk membayar PJU,” ucapnya.
Djuwana menambahkan jika PJU Sekar sudah diputus sejak selasa lalu, dan baru baru ini PLN Area Bojonegoro juga melayangkan surat kepada Pemkab Bojonegoro. Surat dengan Nomor 0703/AGA.01.01/AREA-BGR/2015 tentang pembayaran rekening listrik Pemkab Bojonegoro.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Juwono, apabila pelanggan belum bisa melunasi tagihan listrik sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya maka, akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sementara aliran tenaga listri. Selain itu juga dikenakan biaya keterlambatan sesuai tarif daya kontrak.
“Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran apabila dalam waktu 90 hari belum melunasi tagihan listrik dan biaya keterlambatan,” pungkasnya.(dwi/kominfo)
Biaya PJU Ditanggung Pemkab Bojonegoro :
Area PLN Mei Juni Juli
Bojonegoro 1.324.874.475 1.355.473.354 1.338.522.761
Caruban 18.944.212 19.549.155 19.682.535
Cepu 17.800.437 18.767.492 18.616.158