Bupati Bojonegoro Larang ASN Bojonegoro Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

-
07 May 2021
131 dilihat

Bojonegorokab.go.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi hari raya Idul Fitri. Larangan itu sebagai upaya pencegahan korupsi. Sebagai penekanan larangan itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerbitkan surat edaran (SE) kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat se-Bojonegoro.

SE Bupati tersebut diterbitkan pada 6 Mei 2021 dengan nomor 700/666/412.100/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. SE ini menindaklanjuti SE KPK Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Ada empat poin penting yang disampaikan Bupati Anna dalam SE tersebut. Pertama, ASN dilarang melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kedua, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi,” tegas Bupati dalam SE tersebut.

Poin ketiga meminta Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Sedang poin keempat, ilnformasi terkait gratifikasi dapat diakses pada tautan https:llgratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198 dan. “Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Kabupaten Bojonegoro yang berkedudukan di lnspektorat Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.(NN/Kominfo)