bojonegorokab.go.id - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan melakukan perjalanan dinas kecuali yang memiliki kompeten dibidangnya. Demikian disampaikan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, dalam mensikapi adanya ketentuan baru untuk pembatasan personil saat perjalanan. "Diharapkan hanya pegawai negeri sipil yang berkompeten saja yang dapat melakukannya," katanya. Dia mengungkapkan, dengan adanya pembatasan ini selain lebih mengefektifkan anggaran juga kinerja PNS itu sendiri. Jangan sampai, ketika ada acara penting tidak tersampaikan dengan baik. "Misalnya ada rapat tukar guling tanah kas desa Gayam dilaksanakan di luar kota ya cukup yang paham saja, daripada rombongan tapi tidak mengerti apa-apa," imbuhnya. Saat ini, perjalanan dinas SKPD di Pemkab Bojonegoro tidak boleh dilakukan beramal-ramal. Setiap SKPD maksimal hanya mengirimkan dua orang dalam sekali perjalanan dinas. Ketentuan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Suyoto.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW