BPSK Bojonegoro Siap Lindungi Hak Konsumen

-
24 Mar 2016
438 seen

bojonegorokab.go.id - Dalam kegiatan perdagangan sering kali konsumen mengeluh terkait pelayanan dan kejelasan hak- hak mereka. Oleh karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro mengupayakan hak perlindungan konsumen. Dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Tujuan dibentuknya BPSK untuk melindungi hak- hak konsumen serta pengawasan perdagangan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negeri serta penguatan ekonomi sektor perdagangan," ungkap Basuki, Kepala Disperindag Bojonegoro, Kamis (24/03/2016). Dijelaskan, BPSK Bojonegoro dibentuk berdasarkan surat kementrian BPSK dan mendapat perlindungan dari Menteri Perdagangan dan diatur dalam KEPRES nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BPSK. "Dengan adanya BPSK diharapkan tidak ada lagi keluhan konsumen terhadap pedagang," jelasnya. Lebih jauh dikatakan, dari 93 kasus yang di terima BPSK Bojonegoro pada tahun 2015, sudah 35 kasus terselesaikan dan 7 dalam proses. "Dalam proses tindak lanjut kasus di perlukan seleksi terkait permasalahannya, sehingga tidak semua kasus harus di selesaikan oleh BPSK termasuk kasus yang di alami pedagang. Karena yang di lindungi dalam BPSK hanya Konsumen," imbuh Basuki. Menurutnya, BPSK merupakan alternatif solusi non peradilan umum, yang mana dalam penyelesaiannya melalui mediasi, konsoliasi atau arbitrase. "Akan tetapi keputuan BPSK mengikat sehingga apabila tidak di lakukan maka BPSK dapat meminta excekutor peradilan umum untuk melakukan eksekusi sesuai prosedur," ujar Basuki. Dia menegaskan, Bojonegoro merupakan salah satu Kabupaten dari 9 daerah di Jawa Timur yang memiliki BPSK. "Oleh karena itu, konsumen tidak perlu khawatir apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dari pedagang, karena bisa langsung mengadu ke BPSK Bojonegoro," pungkasnya. (Rik/Kominfo)