bojonegorokab.go.id - Kodim 0813 Bojonegoro melakukan sosialisasi mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Gedung Ahmad Yani komplek Makodim setempat Kamis (24/03/2016). Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, Ketua DPRD, Mitroatin, Asisten II, Drs. Setyo Yuliono, Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, Sales Supervisor PT. Petrokimia Gresik, Suprapto, serta perwakilan dari Polres, Dinas Pertanian, dan Bulog Sub Divre III Bojonegoro, juga diikuti oleh Distributor, Pemilik Usaha/Kios Resmi penyalur pupuk dan Gapoktan se- Kabupaten Bojonegoro. “Mengingat pentingnya acara ini yang harus dipahami baik itu oleh Distributor, Kios resmi maupun Kelompok Tani (Poktan). Bahwa Jajaran kami (Kodim 0813) mendapat tugas untuk melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsisdi mulai dari Gudang Pabrik, Gudang Penyangga, Distributor, Kios Resmi hingga Poktan itu agar tepat sasaran, karena hal tersebut terkait dengan kelangsungan kebutuhan para petani,” ungkap Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, dalam sambutanya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pupuk bersubsidi yang diijinkan beredar di Kabupaten Bojonegoro hanya dari PT. Petrokimia Gresik, selain pupuk tersebut adalah Non subsidi. Diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut tidak terjadi penyelewengan sekecil apapun, juga pihaknya akan melakukan mediasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam pemenuhan (Pengadaan) pupuk bersubsidi tersebut, agar dapat terdukung seratus persen. “Ketika itu terjadi (adanya penyelewengan), maka akan berhadapan dengan pihak kami. Tentu, bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai dengan proses aturan hukum yang berlaku. Diharapkan, Distributor maupun Kios Resmi penyalur pupuk bersubsidi tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Sebab pupuk bersubsidi tersebut merupakan barang dalam pengawasan” tegasnya. Senada diungkapkan, Mitroatin, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, bahwa sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi harus bekerja cerdas. Dalam artian, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (Benar). Pasalnya, jika terjadi ada penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, dapat menimbulkan permasalahan. “Pihak kami, akan bekerjasama dengan Dandim 0813 dan Kapolres Bojonegoro untuk bersama-sama mengawal mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi itu, agar penyaluranya benar dan tepat sasaran," ujar Mitroatin. (Git/Kominfo)