bojonegorokab.go.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro bakal mengatur pengelolaan objek wisata di Bojonegoro. "Salah satunya melakukan penyusunan rencana induk objek wisata desa. Tahun ini penyusunan regulasinya Insya Allah sudah kelar," ungkap Dyah Enggar Rini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Sabtu (09/04/2016). Dijelaskan untuk mewujudkan itu pihaknya sudah melakukan studi banding terkait regulasi yang mengatur pariwisata di Kabupaten, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. "Dari situ kami banyak mendapat pelajaran tentang regulasi pariwisata seperti di Kabupaten Sleman," katanya. Menurutnya, dalam pengelolaan objek wisata di Sleman, untuk regulasinya ada peraturan daerah (Perda), juga peraturan bupati (Perbup). "Dari hasil studi banding ini nantinya akan kita adopsi dan diterapkan untuk pengelolaan objek wisata di Bojonegoro," ujarnya Enggar. Ditambahkan, dengan regulasi itu nantinya pengelolaan pariwisata di Bojonegoro memiliki payung hukum yang jelas. "Kami ingin semua dapat realisasi dengan cepat agar pengelolaan pariwisata kita lebih optimal," imbuhnya. Sementara itu Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid, menandaskan, regulasi yang akan segera direalisasikan di daerahnya yaitu perbup, karena prosesnya bisa cepat, agar pengelolaan pariwisata bisa segera berjalan dengan payung hukum. Di dalam perbup itu, menurut dia, akan mengatur tata cara pengelolaan objek wisata, di antaranya, diserahkan kelompok sadar wisata (pokdarwis), selain mengatur batas wilayah objek wisata. "Regulasi yang akan dibuat menyeluruh di seluruh objek wisata yang sekarang mulai berkembang di Bojonegoro sesuai arahan pak Bupati Kang Yoto," tegas Amir. Sebagai langkah awal pihaknya akan memberlakukan aturan (Perbup) pengelolaan objek wisata penambangan minyak tradisional, di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan. Obyek wisata ini rencananya mulai dibuka untuk umum pada akhir April mendatang. (Git/Kominfo)