bojonegorokab.go.id - Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro belum dapat mengambil keputusan terkait wacana penghapusan empat ijin usaha karena belum adanya instruksi dari pemerintah pusat kapan berlakunya wacana tersebut. Keempat jenis izin yang di rencanakan di hapus antara lain izin prinsip, izin lingkungan, izin lokasi dan HO. "Kami masih menunggu instruksi dari pusat, jadi sampai saat ini belum ada satupun jenis perijinan yang di hapus dari keempat jenis yang di maksud," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum, Badan Perijinan Bojonegoro, Sutomo, Kamis (21/04/2016). Selain menunggu surat dari pusat, pihaknya juga menunggu SK Bupati sebagai tindaklanjut keputusan dari pemerintah pusat. "Rencananya izin usaha yang dihapus tersebut ialah Izin prinsip istilahnya adalah untuk memperkenalkan diri pada kepala daerah jika perusahaan dari luar daerah," ujar Sutomo. Dijelaskan, jika keempat ijin usaha tersebut dihapus maka kepengurusan ijin jadi lebih mudah. "Sehingga akan lebih banyak mengundang investor untuk membuka usaha, karena kepengurusan ijin tidak rumit," katanya. Berdasarkan pantauan Badan Perizinan Bojonegoro, alasan pemilik usaha tidak mengurus perizinan salah satunya ialah anggapan pengurusan yang rumit dan memerlukan waktu yang lama. Sehingga ada beberapa usaha yang belum mendaftarkan usahanya di Perizinan. Oleh karena itu Badan Perizinan saat ini menerapkan sistem jemput bola, yakni mendatangi pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya. Dengan wacana penghapusan empat izin tersebut di seluruh Indonesia maka akan mempercepat proses. (Rik/Kominfo)