Pemdes Ngraho Gelar Pemilihan RT Serentak

-
23 Apr 2016
175 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menggelar pesta demokrasi untuk pembentukan Rukun Tetangga (RT) secara serentak dan sekaligus dilakukan pemilihan langsung yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, Sabtu (23/04/2016).

Gelaran pesta demokrasi yang dilakukan desa ring satu Banyuurip, Blok Cepu tersebut untuk memilih Ketua RT di tiga Dusun yang ada di Desa Ngraho. Yakni, Dusun Ngraho, Bringan, dan Bulu. Kepala Desa (Kades) Ngraho, Samat, mengatakan, pelaksanaan pembentukan RT untuk memilih Ketua RT secara serentak, dan langsung dilakukan pemilihan ini sebagai bentuk penyegaran. Karena, usia RT yang ada telah berusia lanjut.

"Selain penyegaran juga hasil musyawarah desa dengan melalui penampungan usulan dari warga," kata Samat, dalam sambutannya.

Samat, juga megucapkan terima kasih kepada RT yang sebelumnya mengabdi di Desa Ngraho selama puluhan tahun. "Saya tidak bisa memberikan apa-apa selain ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Semoga amal kebaikannya selama ini di desa mendapatkan ganjaran setimpal dari Allah SWT," imbuhnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Ngraho, Suparno, mengungkapkan, pelaksanakan pembentukan RT dilakukan selama empat hari, yaitu mulai hari ini Sabtu sampai Selasa (23-26/04).

"Hari ini dilakukan pembentukan pemilihan Ketua RT di awali dari Dusun Bulu yaitu RT 1, 2 dan 3," ungkap Suparno.

Total RT di Desa Ngraho, kata dia, sebanyak 14 RT dengan 2 Rukun Warga (RW). Rinciannya, RT 7, 8, 9, 10, 11, 12, masuk Dusun Ngraho, RT 1, 2, 3 masuk Dusun Bulu, RT 4, 5, 6, 13, 14 masuk Dusun Bringan. Sedangkan, mekanisme pemilihanya dilakukan dengan cara voting dengan tidak ada calon. Dengan hak suara satu kepala keluarga (KK) satu suara.

"Tidak ada calon, warga memilih siapa yang disukai, dan siapa yang memperoleh suara terbanyak itu yang di jadikan Ketua RT. Untuk hari Minggu sampai Selasa Dusun Bringan dan Ngraho," jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Gayam, Didik Arif Budiono, menyebutkan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa jabatan RT adalah 5 tahun.

"Baru kali ini di Desa Ngraho pelaksanaan seperti ini dilakukan, semoga bisa di ikuti oleh desa lainnya," tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, perangkat desa, BPD, Muspika Gayam. Sebelum dilaksakan acara diawali terlebih dulu pemberian tali asih oleh Pemdes setempat kepada Ketua RT sebelumnya, yaitu RT 1 Sutrisno, RT 2 Kamidi, dan RT 3 Sucipto. Dalam pemilihan tersebut RT 1 dimenangkan oleh Jupri dengan memperoleh 32 suara, Marji 5 suara, Kadir 4 suara, Sutrisno 1 suara, Affan 1 suara, Dwi Sucahyono 1 suara.

Total pemilih sebanyak 44 pemilih. RT 2 dimenangkan Rustamaji dapat 52 suara, Nur Khamid 13 suara, Guadi 1 suara, Kamidi 1 suara, Ediyono 1 suara, Spion Hadi S, 1 suara, Abah Masudi, 1 suara. Total pemilih sebanyak 70 pemilih. RT 3 dimenangkan Suradi dengan mendapat 45 suara, Gampang 3 suara, Rakip 1 suara, Tamyis 1 suara da suara tidak sah 1 suara. Total pemilih sebanyak 50 pemilih. (Git/Kominfo)