bojonegorokab.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro menggelar rapat terkait penetapan tarif angkota dan angkudes seiring dengan penurunan BBM tahun 2016 di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Selasa (26/4).
Kegiatan ini merupakan jawaban dari isu penurunan tarif angkutan umum. Setelah adanya penurunan harga minyak dunia.
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 Tentang Penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi.
Maka sebagai acuan besaran penurunan tarif, Kementrian Perhubungan mulai tanggal 7 April 2016 memberlakukan tarif sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Sedangkan tarif angkutan penyebrangan lintas antar provinsi sebesar 3,38 persen.
Berdasarkan peraturan Gubernur Jatim nomor 27 tahun 2016 tanggal 6 April 2016 tentang tarif jarak batas dan batas bawah Angkutan Penumpang Antar akota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum di Jatim.
Sebagai contoh untuk tarif line A, T.Rajekwesi-Monginsidi-T.Rajekwesi tarif awal 3.000, penurunan (-3,5%) menjadi 2.895, usulan 2900 untuk umum. Sedangkan untuk pelajar tarif awal Rp. 1.500, (-3,5%) jadi Rp. 1.447,5 dan usulan Rp. 1.400. Usulan tersebut bisa di sesuaikan apabila di rasa kurang dari sisi operator.
Menurut Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, penyesuaian tarif ini sudah ada aturannya.
"Untuk angkutan penumpang umum angkutan Kota, angkutan Pedesaan dan mobil penumpang umum (MPU). Keputusan penyesuaian tarif ada pada peraturan Bupati sehingga apabila usulan tersebut di setujui maka akan segera di cantumkan dalam Perbup," katanya. (Rik/Kominfo)