Gelar Penyuluhan Hukum di Padangan

-
18 May 2016
10 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menggelar penyuluhan hukum di tingkat kecamatan. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kamis (18/5/2016) malam. "Kegiatan ini putaran ketiga. Sebelumnya di Kecamatan Kedewan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, M Chosim. Dalam penyuluhan ini pemkab menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro sebagai nara sumber. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan, tindak pidana umum. "Kita harapkan aparatur pemerintah desa dan masyarakat semakin sadar hukum, sehingga pelanggaran-pelanggaran hukum bisa ditekan," tegasnya. Camat Padangan Farid Naqib menambahkan, penyuluhan hukum ini akan diikuti oleh semua unsur masyarakat di wilayah Padangan. Mulai masyarakat, tokoh masyarakat, kepala dan perangkat desa. "Ini penting sekali untuk menambah wawasan masyarakat, terutama perangkat dan para kades agar tidak kesandung hukum dalam mengelolala anggaran desa yang jumlahnya semakin besar," pungkas Farid. Sementara itu acara tersebut dihadiri Asisten II Yuli Setiyono dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab lainnya serta pimpinan DPRD Bojonegoro. (Dwi/Nang/Kominfo)