bojonegorokab.go.id - Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi patuh "Terpusat" 2016 Senin tgl 16 Mei s/d 29 Mei 2016 (14 hari) dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menindak pelanggaran lalu lintas. Adapun sejumlah pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut antara lain untuk pengendara sepeda motor tentang Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang. Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop. Dalam operasi patuh ini Kepolisian melibatkan beberapa instansi lain seperti Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter āPā, melanggar letter āSā, dan melanggar lampu merah. Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan. (***)