Dishub Akan Kawal Pengoperasian Bentor

-
24 May 2016
21 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pengesahan becak motor (Bentor) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro mendapat kritik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro. Hal ini seperti yang terpampang di banner yang dipasang oleh Satlantas yang bertulis"Perakit dan pembuat bentor melanggar pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang merubah tipe kendaraan bermotor diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda sebesar 24 juta." Banner itu di pasang pada saat Dishub sedang melakukan pengesahan koperasi becak bentor,sehingga paguyupan becak bentor bingung dengan larangan dari polisi tersebut. "Kami akan mengawal pengoperasian becak bentor," ujar Iskandar Kadin Dishub Bojonegoro. Menurut Iskandar, Dishub merubah becak bentor mengacu PP 55 tahun 2012 pasal 12 ayat 3 ketententuan yang dimaksud sebagaimana ayat dua dari huruf A sampai huruf E, berbunyi tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 km/jam maka tidak termasuk kendaraan bermotor. "PP ini tertera dalam undang undang sehingga penjelasannya sudah jelas, bahwa becak bentor ini merakit bukan memodifikasi," tegasnya. Oleh sebab itu lanjut Iskandar, Banner dari Satlantas tersebut tidak akan mengurungkan niat Dishub untuk merealisasikan becak bentor. Sebab, becak bentor tersebut sudah di uji coba oleh Bupati Bojonegoro. Becak bentor ini mengacu pada kearifan lokal sehingga harus dijaga. Alasan Dishub tidak berkoordinasi dengan polisi karena untuk merekayasa tipe itu wilayah Dishub. "Sehingga ini tanggung jawab dishub dan selama ini tidak ada yang berubah sebab mereka tetap becak namun hanya tempat penumpang berubah di samping karena untuk keselamatan penumpang," imbuh Iskandar. (Rik/Kominfo)