Himbau Perusahaan Cairkan THR pada H - 10 Lebaran

Admin
14 Jun 2016
2.059 seen

bojonegorokab.go.id -Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi permasalahan bagi sejumlah karyawan. Mulai ketidaksesuaian besaran THR dan lambatnya pencairan menjadi salah satu penyebab persoalan jelang lebaran. Untuk mengantisipasi hal itu, dinas tenaga kerja transmigrasi dan sosial (Disnakertransos) Bojonegoro telah mengintruksikan kepada seluruh perusahaan untuk melakukan pembayaran THR sebelum lebaran.

Menurut Kepala Disnakertransos, Adie Wicaksono, pihaknya sudah menghimbau perusahaan di Bojonegoro untuk mengeluarkan THR sebelum bulan Ramadhan. 

"Tunjangan paling lambat dikeluarkan H-10 lebaran," katanya.

Tujuan dikeluarkannya THR lebih awal lanjut Adie, agar para karyawan dapat menikmati tunjangan saat puasa.
Instruksi tersebut di keluarkan Menteri tenaga kerja Nomor 6 tahun 2016. 

"Kami akan terus memantau semua perusahaan di Bojonegoro yang terdaftar, guna memastikan bahwa THR segera di cairkan lebih awal," tandasnya.

THR diberikan kepada semua karyawan tanpa terkecuali yang baru bekerja, yakni minimal satu bulan. Atau karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. 

"Besaran THR sesuai gaji yang diterima setiap bulan. Termasuk untuk karyawan musiman seperti di gudang tambakau juga berhak mendapatkan THR," jelasnya.

Masih kata Adie, saat ini ada 400 perusahaan di Bojonegoro. Mereka sudah diberikan imbauan agar memberikan THR tepat waktu. Disnaker juga berharap para pekerja proaktif menyampaikan laporan terkait THR. 

"Disnaker juga membuka posko pengaduan THR," pungkasnya. (Rik/Kominfo)