Siapkan Payung Hukum Kelola Dana Abadi Migas

-
16 Jun 2016
14 seen

bojonegorokab.go.id - Selangkah lagi Bojonegoro akan mampu merubah kutukan migas menjadi berkah menyusul diberikannya izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membentuk dana abadi dari pendapatan minyak dan gas bumi (Migas). Dengan sistem itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dapat menyisihkan uang sebesar Rp 30 triliun dalam kurun waktu 30 tahun. "Dana abadi migas Rp 30 triliun akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang dana abadi migas," kata Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim. Dijelaskan, Pemkab sudah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana abadi migas sebagai payung hukum dalam mengelola perolehan dana bagi hasil (DBH) migas dan keuntungan penyertaan modal atau participating interest (PI) dari Blok Cepu. "Perda itu nantinya mengatur besarnya perolehan dana migas yang disisihkan menjadi dana abadi hingga mencapai Rp30 triliun dalam kurun waktu 30 tahun," katanya. Ditambahkan Pemkab akan segera membahas Raperda tentang dana abadi migas dalam forum grup diskusi bersama dengan DPRD dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dalam waktu dekat ini. "Tujuan forum grup diskusi bersama untuk memperoleh masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda," tandasnya. Pihaknya berharap, Raperda tentang dana abadi migas bisa ditetapkan menjadi Perda pada Juli 2016 mendatang. Agar dana abadi migas itu dapat dimanfaatkan untuk usaha masyarakat, investasi dan meningkatkan SDM masyarakat Bojonegoro. (Git/Kominfo)