bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat saat lebaran. Hal ini sesuai intruksi Bupati Bojonegoro, Suyoto, kepada semua jajarannya untuk tetap melayani masyarakat selama 24 jam selama libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Dalam mendukung instruksi tersebut Kang Yoto sapaan akrab Bupati Suyoto memberi kebebasan bagi pejabat yang akan menggunakan mobil dinas (Mobdin) kemana saja untuk berlebaran. "Yang penting, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat selama mudik," katanya. Meski begitu Kang Yoto juga menegaskan kepada seluruh pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak mengganti plat nomor kendaraan dari warna merah ke warna hitam. Hal ini termasuk pelanggaran dan dapat ditindak sesuai aturan. "Kalau sampai ada yang mengganti plat nomornya dengan warna hitam, maka polisi yang akan menindak," tegasnya. Tidak hanya itu, penggunaan bahan bakar minyak harus sesuai ketentuan. Yakni, membeli bbm non subsidi dan menggunakan uang pribadi, tidak boleh diklaim sebagai perjalanan dinas. "Kalau ada yang melanggar langsung kita tindak," tegasnya. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW