bojonegorokab.go.id - Berdasarkan surat edaran Bupati Bojonegoro tentang agenda hari libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1937 H.
Untuk mengantisipasi timbulnya ancaman, gangguan,keamanan, ketentraman dan ketertiban umum menjelang pelaksanaan agenda hari libur.
Maka dihimbau kepada seluruh kepala SKPD dan lembaga instansi, camat untuk melakukan langkah-langkah. Diantaranya, meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dengan unsur pimpinan kecamatan, aparat keamanan terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dengan memberdayakan forum-forum yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka ketertiban dan kelancaran arus mudik sebelum, saat dan setelah hari raya idul fitri 1437 H.
Mengambil langkah adanya kemungkinan terjadi gangguan terhadap obyek vitalantara lain, termina bus, stasiun kereta api, pasar, tempat hiburan dan pusat- pusatarus mudik lainnya dalam rangka antisipasi kemungkinan terjadinya perkelahian konflik antar kelompok.
Mengawasi dan melaporkan stabilitas harga ketersediaan bahan pokok terutamasembilan bahan pokok (sembako). Menfasilitasi penempatan dan pendirian titik pos pemantau keamanan kesehatandan rest area (tempat peristirahatan) secara terpadu dengan instansi terkait padakawasan arus mudik di setiap kecamatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan melaporkanperkembangan yang ada pada kesempatan pertama kepada Bupati Bojonegoro. **
Kenaikan Honor RT/RW