bojonegorokab.go.id - Seluruh pejabat esselon III berkumpul di ruang Angling Dharma, Kantor Pemkab Bojonegoro Senin pagi (11/7). Para pejabat tersebut mendapat pengarahan dari Bupati Bojonegoro Suyoto terkait hasil assesment psikologi di lingkup Pemkab Bojonegoro. Tujuan di adakannya assement tersebut ialah untuk memperoleh gambaran mengenai pegawai negeri sipil (PNS) secara lebih terukur sebagai bahan pemangku kebijakan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Suyoto menyampaikan bahwa hasil tes assesment pejabat esselon II, esselon III dan esselon IV memang kurang memuaskan. "Namun, hal itu harus menjadi tolok ukur para pejabat dalam meningkatkan kinerjanya," jelas Kang Yoto. Ditegaskan pula bahwa pejabat tersebut harus mengetahui bagaimana cara orang itu hidup lebih kreatif, dan bagaimana harus secara cepat merespon suatu tanggapan. "Pemerintah harus mempunyai prinsip serta visi yang berbeda saat hadir di tengah masyarakat," tandasnya. Sementara itu kualifikasi saat ini di fokuskan untuk pejabat eselon III, karena dari 168 pejabat yang terdaftar setidaknya ada 108 pejabat yang belum memenuhi standar. Ada 3 pejabat yang melebihi standart, dan 43 dinyatakan memenuhi standart. Untuk esselon IV, jumlah pejabat yang melebihi standart sebanyak 51 orang. Untuk yang memenuhi standart sebanyak 419 orang, dan yang belum memenuhi sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk staf, dari 113 peserta, terdapat 27 peserta yang melebihi standart. 76 peserta yang memenuhi dan 4 diantaranya belum memenuhi. Dari hasil assesment tersebut maka para pejabat nanti akan dikelompokkan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Mengingat selama ini banyak pejabat yang bekerja namun tidak sesuai dengan kemampuannya. Sehingga pekerjaan tidak bisa maksimal. Hasil assesment sendiri memiliki bobot 40 persen, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan pimpinan pengambil kebijakan. Untuk memutuskan para pejabat tersebut, layak untuk mendapat promosi, mutasi atau demosi. Selain hasil assesment yang di serahkan oleh badan kepegawaian daerah (BKD), adapula pertimbangan lain yakni portofolio dan kinerja di bidangnya. (Rik/Kominfo)