KPP Pratama Sosialisasikan Pelaksanaan Tax Amnesty

-
03 Aug 2016
69 seen

bojonegorokab.go.id - Tax amnesty, nama ini cukup asing di telinga masyarakat. Tax amnesty merupakan pemberian pengampunan pada wajib pajak (WP) berdasarkan UU nomor 11 tahun 2016. Pengampunan tersebut ialah meringankan kepada wajib pajak, insentif perpajakan dimana ada suatu kebijakan penghapusan sanksi dan menggantinya dengan uang tebusan. Karena harus ada keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.

Maka adanya tax amnesty ini memberikan keringanan pada WP, karena jika di bayar normal akan memberatkan. Sehingga diberikan penghapusan dan pembayaran uang tebusan yang nantinya masuk pada kas negara. Sasaran atau Obyek dari tax amnesty ialah aset yang selama ini belum di laporkan dan akan di laporkan melalui surat pernyataan.

Surat tersebut dapat di ambil di KPP pratama. Wajib pajak pribadi dan badan bisa meminta tax amnesty dengan cara mengajukan permintaan di KPP pratama. Bila terdaftar di Bojonegoro harus mengajukan di Bojonegoro, tidak boleh di cabangnya. Dengan ketentuan membawa bukti SPT terakhir tahun 2015. Kemudian surat keterangan akan di proses dalam kurun waktu 10hari. 

Munaji, Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro menyampaikan, Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak di kenai sanksi pajak dan pidana. Dengan syarat yang terhutang menyebutkan wajib pajak dan membayar tebusan/pokoknya saja yang di bayar.

"Siapapun dapat mengikuti tax amnesty, berdasarkan pasal 3. Semua orang wajib pajak baik pribadi maupun lembaga," katanya.

Dengan ketentuan, masyarakat bersedia melaporkan aset dan harta yang kemudian akan di data tarif tebusan. Data tersebut yang belum pernah terlaporkan sampai tahun 2015, dan yang bersangkutan bersedia melaporkan semua asetnya.

Kebijakan tax amnesty berlaku sejak 1 Juli 2016- Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas. Untuk pembayaran tebusan, berikut rinciannya. Untuk tribulan pertama 2 persen ,tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Tebusan tersebut untuk aset dalam negeri. Untuk aset yang ada di luar negeri, tembusannya 4 persen, 6 persen dan10 persen.

Namun, untuk aset dariluar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri. Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10miliar. Jika di atas 10miliar maka di kenai WP 2 persen. Kewajiban pajak berdasarkan penghasilan yang dimiliki.

Oleh karena pembayaran pajak yang sering lalai maka masyarakat akan di tagih sesuai WP dan sanksi. Sehingga terkesan memberatkan. Tax amnesty merupakan pilihan bagi wajib pajak, dimana WP bisa ikut maupun tidak. Sebab, adanya tax ammesty ini memberikan keringanan pada WP dengan menghapuskan sanksi yang di berikan karena kelalaian pembayaran pajak.

Namun, jika orang tersebut tidak mengikuti tax amnesty maka sanksi tetap di berlakukan. Dengan adanya tax amnesty ini di harapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. (Rik/Kominfo)