bojonegorokab.go.id - Rencana merger sekolah dasar kemungkinan akan diterapkan kembali pada tahun ajaran 2016/2017. Hal ini di karenakan puluhan sekolah dasar (SD) mengalami kekurangan murid.
Menurut Abdul Aziz, Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Bojonegoro , Sesuai peraturan dari Kemendikbud, jumlah siswa SD minimal harus 60 siswa. Jadi, setiap kelas minimal harus ada 10 siswa. Jika kurang, maka sekolah tersebut harus lebur dengan sekolah sampingnya.
"Merger sekolah tersebut di maksudkan untuk menghemat anggaran dari pemerintah. Sehingga anggarannya bisa di gunakan untuk keperluan lainnya," katanya.
Aziz menambahkan, saat ini pihaknya masih mendata jumla sekolah yang siswanya tidak memenuhi standart. Kemungkinan tahun ini mengalami peningkatan. Rencananya, pelaksanaan merger nanti akan melibatkan UPT pendidikan tingkat kecamatan namun saat ini masih dalam pelaksanaan pendataan sekolah SD yang kekurangan siswa.
"Tahun lalu Disdik melakukan merger sekitar 60 SD se kabupaten Bojonegoro, dan tahun ini di perkirakan akan lebih banyak sekolah yang di merger. (Rik/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW