Larang Pengunaan Air Waduk pada MK II

-
28 Aug 2016
145 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dinas Pengairan Bojonegoro larang penggunaan air waduk pada musim tanam MK II. Larangan itu dikeluarkan sejak musim tanam MKII bulan Agustus hingga Oktober. Melalui surat pernyataan yang di buat oleh Dinas Pengairan dan di tandatangani oleh perwakilan himpunan petani pemakai air (HIPPA) di bantaran waduk Pacal Temayang.

Karena saat musim kemarau, jumlah air waduk akan menurun. "Sedangkan air tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan warga sehari-hari bukan untuk pertanian," ujar Edi Susanto, Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro.

Lahan pertanian yang harus di aliri dari irigasi air waduk pacal mencapai 16.688 hektar yang tersebar di beberapa Kecamatan. Seperti Sukosewu, Balen, Kapas, dan Sumberrejo.

Setelah periode MKI petani dianjurkan menanam palawija. Sebab saat musim kemarau, dinas pengairan tidak sanggup mengairi lahan pertanian. Karena jika ada gagal panen dinas pengairan tidak mau ambil resiko.

"Oleh sebab itu, jika ada petani yang memaksa menanam padi saat musim kemarau maka kami tidak mau di protes apabila terjadi gagal panen," tegasnya. (Rik/Kominfo)