bojonegorokab.go.id - DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar rapat paripurna I lanjutan dengan agenda pandangan umum fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Suyoto, Wakil Bupati Setyo Hartono, perwakilan fraksi, kepala SKPD dan beberapa instansi. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (01/8). Acara di buka oleh wakil DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, dengan di ikuti oleh sekitar 30 undangan. Acara di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi partai Golkar yang di wakili oleh wahyuni Susilowati. Dalam bahasannya, mewakili fraksi partai Golkar Wahyuni mengungkapkan beberapa pandangan umum terkait nota penjelasan Bupati. Bahwa Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan sesuatu yang urgen, oleh karena itu agar segera terselesaikan. Mengingat hubungan antara Pemkab dan DPRD terjalin begitu harmonis, sehingga kiranya bisa terjadi keselarasan keputusan kebijakan kedua belah pihak. Dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Fraksi Golkar menyarankan dengan perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di Bojonegoro. Utamanya isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan. Selain itu, sebagai bentuk dorongan dalam tersedianya fasilitas pendidikan yang maju dan berkualitas. Untuk menjawab tantangan rendahnya indek pembangunan manusia (IPM). Hal senada juga di ungkapkan perwakilan fraksi PAN yang di wakili oleh Suwito. Fraksi PAN mengapresiasi adanya Raperda ini, namun pihaknya ingin mengetahui lebih jelas terkait tindakan Eksekutif dalam pahamam politik hukum UU nomor 23 tahun 2014 tentang Perda dan PP nomor 18 tentang perangkat daerah politik hukum. Sehingga reformasi birokrasi tentang reorganisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan mendesak yang harus berjalan secara efektif dan efisien. Dan pada dasarnya seluruh fraksi menginginkan raperda ini segera di bahas dan diputuskan dengan memperhatikan kemampuam serta kebutuhan masyarakat. Disamping itu, dengan adanya pembahasan reorganisasi perangkat daerah harapan kedepannya bisa lebih terstruktur. Lebih jelas fungsi dan peranannya sebagai pemangku kepentingan. (Rik/Kominfo)