Jaga Keindahan dan Ketertiban Alun Alun, PKL Dihimbau Taati Peraturan Berjualan

-
06 Sep 2016
466 seen

bojonegorokab.go.id - Untuk menjaga ketertiban dan keindahan alun alun Kota Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setempat menghimbau kepada para pedagang kali lima (PKL) untuk mentaati peraturan berjualan di seputar alun alun. Tak hanya itu Satpol PP juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan berjualan di seputaran alun alun. Surat itu sudah dikirim kepada 120 PKL yang biasa berjualan diseputaran alun alun. 

"Surat itu sudah kita kirim kepada seluruh PKL awal September kemarin, " kata Achmad Gunawan Kepala Satpol PP Bojonegoro. 

Menurutnya langkah ini ditempuh untuk menjaga keindahan dan ketertiban di sekitar alun alun yang merupakan icon kota Bojonegoro. "Selain himbau kami juga akan menerapkan sanksi jika PKL tidak mengindahkan aturan yang sudah disebutkan dalam surat edaran yang mereka terima," ujarnya. 

Ditambahkan, dalam surat tersebut PKL dilarang berjualan sekeliling pagar atau lingkar di dalam Alun-alun Bojonegoro. "Larangan lainnya adalah di sepanjang Jalan Mas Tumapel yang mutlak harus steril dari aktifitas PKL," jelasnya. 

Meski begitu PKL masih bisa berjualan pada waktu tertentu. Misalkan untuk pagi hari, PKL dapat mulai beraktivitas sejak pukul 04.00 sampai 08.00 WIB pagi dan selesai aktivitas berjualan tempat tersebut harus bersih. Sedangkan untuk waktu berjulan sore hari ialah mulai pukul 16.00 (4 sore) hingga tengah malam. 

"Namun para PKL saat berjualan tidak boleh mengunakan tenda berdagang permanen dan lapak tidak diperbolehkan mengunakan batas penghalang dalam bentuk apapun," tegas Achmad Gunawan. (Git/Kominfo)