Badan Perijinan dan BPJS Kesehatan Sepakati Perjanjian Kerjasama

-
06 Sep 2016
514 seen

bojonegorokab.go.id - Dalam upaya mensinergikan fungsi BPJS Kesehatan dan Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme pelayanan perijinan. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan sosialisasi kebijakan terkait perluasan kepesertaan program JKN. Perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun, apabila terjadi perubahan kedepannya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pihak BPJS Kesehatan dan Badan Perijinan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Muh. Masrur Ridwan menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indoneaia harus sudah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan sejak dilaunching pada tahun 2014, kepesertaan BPJS kesehatan di Indonesia sampai bulan september 2016 ini, berjumlah 128 juta jiwa. "Oleh karena itu, untuk memperluas cakupan ini, diharapkan pemberi kerja atau Badan Usaha baik makro maupun mikro yang harusnya sudah terintegrasi di JKN pada 1 Januari 2015, segera mendaftarkan dirinya dan karyawannya," ujarnya. Dijelaskan dengan bekerja sama dengan Badan Perijinan, BPJS  Kesehatan nantinya bisa mendapatkan data yang valid tentang Badan Usaha. Karena melalui Badan Perijinan, Badan Usaha akan mendaftarkan ijin usaha dan memperpanjang ijin usahanya. "Badan Perijinan akan membantu memberi data terkait perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang ada. Selain itu, akan memberikan fasilitas loket pelayanan informasi program JKN dikantor Badan Perijinan, agar setiap pemohon ijin yang belum terdaftar bisa mendapatkan informasi pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat JKN langsung dari petugas BPJS Kesehatan. Sehingga diharapkan tenaga kerja bisa merasa terjamin kesehatannya. Jika pekerja sehat, produksi akan lebih tinggi, sehingga perusahaan akan lebih berkembang,"ungkap Kamidin, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro. "Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, pemberi kerja di wilayah Kab. Bojonegoro dapat segera mendaftarkan dirinya dan karyawannya menjadi peserta JKN," umbuh Muh. Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro. (Rik/Kominfo)