Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 3 Desember 2016

-
07 Oct 2016
1.545 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dan pembebasan pajak Daerah untuk seluruh masyarakat Jawa Timur. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 5 September sampai dengan 3 Desember 2016. Pemberian keringanan dan pembebasan pajak tersebut di maksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Sehingga, dengan adanya program ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang telat atau bahkan tidak membayar pajak.

"Karena dari pajak yang kita bayar, nantinya yang akan menikmati hasilnya ialah untuk anak cucu kita," ungkap Soehadi Moeljono, Sekertaris Daerah Bojonegoro.

Pemberian keringanan dan pembebasan pajak tersebut meliputi, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/ bunga balik Nama Kendaraan Bermontor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan lebih.

Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan atau berupa pajak kendaraan bermontor (PKB) untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat dan selebihnya. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk memanfaatkan kesempatan ini.

"Program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat," katanya. (Rik/Kominfo)