bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggadakan sosialisasi rencana penertiban pertambangan minyak ilegal di Woncolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro di ruang Angling Dharma kantor Pemkab Senin (17/10).
Kegiatan ini ini dihadiri empat sekawan Pemerintah(Bupati, DPRD, Forpimda, Kajari, Kejaksaan, Dandim dan Kapolres). Pebisnis (EP Asset 4), NGO dan komunitas (penambang), serta komunitas(masyarakat terdampak).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban penambangan ilegal, dan diputuskan oleh pusat. Dengan maksud agar diperoleh pemahaman penambangan yang benar.
Menurut laporannya, Kepala Dinas ESDM Bojonegoro Agus Supriyanto, kegiatan sosialisasi ini juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, penambang, pengurus KUD, BUMD dan paguyuban.
"Dengan harapan agar para penambang bisa memahami cara menambang yang benar dan cara melestarikan lingkungan," katanya.
Sedangkan, Sukur Priyanto, Kakil Ketua DPRD Bojonegoro mengatakan bahwa adanya penertiban ini pasti akan di fokuskan pada dua hal, penambang dan masyarakat.
"Padahal, dalam hal ini Pemerintah juga rugi banyak, karena akibat adanya penambangan legal dan ilegal ini maka infrastruktur rusak dan lingkungan juga rusak," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia Pemerintah harus membenahi semua, namun kenyataannya Pemerintah tidak mendapat apapun dari hasil penambangan tersebut.
"Selain itu, adanya penambangan ini membuat maraknya terjadi kasus penipuan. Sebab, banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi investor minyak dengan iming-iming penghasilan besar," ungkapnya.
Oleh sebab itu, harus menyatukan kekuatan dalam mengatasi masalah ini, agar seluruh masyarakat bisa menikmati hasil kekayaan negara ini.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Suyoto menyampaikan bahwa dalam melakukan penertiban satu hal yang harus dipahami adalah sasaran. Siapa yang akan ditertibkan, apakah penambang, pengolah, investor atau pedagang.
"Saat akan berperang, pertama yang harus diketahui ialah musuh, kedua senjata, ketika tidak mengetahui musuh maka kita akan sia-sia dalam berperang," tandasnya.
Sehingga, dalam upaya menciptakan Wonocolo Sebagai kawasan lingkungan yang sehat dan produktif serta bisa memberikan kehidupan yang sejahtera dalam jangka panjang. Maka tentu, perlu ada sinergi yang kuat antar berbagai dalam menyelesaikan penertiban ini
"Jadi, pertama yang harus dilakukan ialah mengetahui siapa yang akan di tertibkan. Kemudian lakukan penertiban sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Suyoto.
Agar aset Negara yang seharusnya milik Negara, bisa kembali. Untuk kesejahteraan rakyat kedepannya. (Rik/Kominfo)