bojonegorokab.go.id - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro, menegaskan, akan memberikan denda bagi siapapun yang merusak tanaman sembarangan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan, saat ini banyak ditemukan tanaman hias dan pelindung di pinggir jalan protokol dirusak oknum tidak bertanggung jawab. "Padahal, tanaman-tanaman itu sengaja kita tanam untuk penghijauan," kata Nurul, Sabtu (22/10).
Denda yang akan diterapkan sebesar Rp50 juta dan sudah diatur dalam Perda No 7 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau. Bagi masyarakat yang mengetahui pelaku pengrusakan bisa melapor ke DKP. Tanaman yang banyak dirusak tangan-tangab jahil itu di antaranya jalan Ahmad Yani dan Jalan Veteran.
Oleh sebab itu, tidak ada toleransi bagi yang mengulangi perbuatannya. "Kita tindak tegas pelaku pengrusakan tanaman, karena sudah merugikan pemerintah. Menanamnya itu pakai anggaran daerah," pungkasnya. (dwi/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW