bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Suyoto melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Propinsi Jatim ,Tuban, Gresik dan Lamongan tentang Rencana Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Blok Tuban, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (02/11).
Kesepahaman empat daerah itu dimaksud untuk mendapatkan hak working interest blok Tuban yang nanti pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah. Komitmen itu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam pengelolaan blok Tuban.
Salah satu poin penting dalam nota kesepahaman tersebut adalah working interest dibagi menjadi dua bagian, yaitu participating interest privilege sebesar 10 persen dan participating interest non privilege 90 persen. Adapun besarnya proporsi pembagian participating interest privilege 10 persen dihitung berdasarkan besaran saham dari masing-masing daerah dan atas dasar rumus.
Pembagian saham dan estimasi biaya PI 10 persen dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 19, tentang Pembagian Keuangan antara Pusat dan Daerah dan perhitungan perkiraan cadangan migas di masing-masing Kabupaten (Lapangan, Lead dan Prospek).
Dengan memakai contoh perhitungan dari IAGI pada saat menentukan prosentase saham dari Blok Cepu.penghitungan oleh konsultan. Sementara untuk participating interest non privilege 90 persen tiap-tiap daerah akan diupayakan perolehan dan pembagiannya yang mengacu pada perhitungan yang akan dilakukan oleh konsultan dengan kesepakatan para pihak.(Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW