bojonegorokab.go.I'd - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro diperkirakan meningkat pada 2017 dibanding UMK 2016. Jika tahun ini UMK Bojonegoro sebesar Rp Rp. 1.462.000, maka diperkirakan pada tahun depan naik Rp1.558.000.
Hal itu terungkap saat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro melakukan pembahasan kenaikan UMK dengan menggandeng Dewan pengupah Kabupaten Bojonegoro (DPKab).
Dalam perhitungan UMK ini, untuk memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka perhitungan inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harus naik 8,5% kemudian di kalikan UMK 2016 yang diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2016.
"Berarti, bisa di artikan jika UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.462.000 maka diperkirakan naik Rp. 1.558.000," Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono.
Menurut Adie Wicaksono, untuk menentukan besaran UMK ini, dewan pengupah Bojonegoro tengah melakukan survey pasar. Hal ini dimaksudkan agar bisa dipertimbangkan lebih lanjut terkait kebutuhan KHL masyarakat.
“Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan KHL dengan ketentuan UMK tidak boleh rendah di banding KHL.”Pungkasnya
Adie menambahkan, sedangkan untuk tenaga honorer maupun kontrak pihaknya sudah memberlakukan gaji minimal Rp.1.200.000, dan bahkan mulai tahun depan Disnakertransos akan mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi seluruh tenaga honorer.
"Harapannya hal ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha di tempat lain untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak pegawainya," pungkasnya.
Kenaikan Honor RT/RW