FGD Raperda Penanaman Modal

Admin
07 Nov 2016
7 seen

bojonegorokab.go.id - Pemkab menggelar  forum group discussion (FGD) untuk membahas naskah akademik Raperda penanaman modal di kabupaten Bojonegoro, di gedung baru Pemkab lantai 7, Senin (7/11). 

Dalam kesempatan ini hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Setyo Yuliono, Kabag Perekonomian, Narasumber FH UB, dan Satker terkait. 

FGD ini bertujuan untuk merumuskan perundang-undangan yang mengatur penanaman modal, dalam upaya mendorong peningkatan perekonomian daerah.

Menciptakan penanaman modal yang kondusif dan memberikan kepastian hukum, keadilan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi daerah. 

Penanaman modal merupakan tahap awal seorang investor dalam memberikan suntikan dana, bisa berupa uang, tenaga kerja ataupun jasa. 

Kegiatan tanam modal memberikan dampak positif bagi masyarakat yakni meningkatkan perekonomian rakyat. 

Pusat pengkajian konstitusi FH UB, Indah Dwi Qurbani menjelaskan bahwa sebelum perumusan raperda sekiranya  memahami kondisi penanaman modal d Bojonegoro agar bisa memperbaiki sistem penanaman modal.

"Masalah dan kebutuhan hukum yang di butuhkan dalam penanaman modal tertera dalam UUD penanaman modal," katanya.

Dan, Raperda penanaman modal sudah menjadi Kepentingan Nasional, bukan lagi daerah. 

Sementara itu Asisten II Setyo Yuliono, mengatakan  bahwasanya penanaman modal harus sinkron antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan raperda agar bisa komprehensif.

"Termasuk Disnakertransos yang menangani masalah upah minimum," katanya.

Penyusunan ini merupakan salah satu bentuk penguatan apabila nantinya ada pihak tertentu kurang setuju sehingga ada payung hukum. 

Acara ini di hadiri BUMD, Pengusaha, SKPD, LSM yang berhubungan dalam penanaman modal. 

"Melihat kondisi Bojonegoro yang cenderung ke pertanian agar bisa efektif juga di sektor industri, dengan harapan bisa mensejahterakan rakyat," ungkap  Hilmi Elizabeth, Kepala Badan Perekonomian Pemkab Bojonegoro.

Agar perekonomian bisa tumbuh bersama. Dan agar UUP bisa terlindungi secara hukum, yang menjadi dasar dari perumusan raperda penanaman modal. (Rik/Kominfo)