Pemkab Sosialisasikan Rencana Penertiban Sumur Tua

Admin
23 Nov 2016
11 seen

bojonegorokab.go.id - Pemkab melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan tindak lanjut sosialisasi penertiban sumur tua di Desa Hargomulyo Kedewan Rabu (23/11). Kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi dan mengayomi para penambang. 

Dalam sosialisasi ini hadir pula kepala BLH Elzadeba Agustina, Kasdim Mayor Widodo Kodim 0813, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Camat Kedewan, perwakilan pertamina asset 4 dan para penambang. 

Dalam pertemuan kali ini selain paparan juga dilakukan diskusi antara Pemerintah, pertamina dan penambang. Agar di temukan jalan yang terbaik dan tidak merugikan pihak lain. Juga di harapkan warisan minyak yang dimiliki oleh masyarakat Hargomulyo ini dapatnya di nikmati oleh masyarakat sendiri bukan pihak luar. 

Kepala Dinas ESDM, Agus Supriyanto dalam kesempatan ini mengatakan bahwa hal serupa digelar di empat propinsi di Indonesia. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada penertiban jika para penambang melakukan aktifitas sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan kondisi lingkungan. Dan jika ada penertiban, akan di lakukan di tiga tempat yakni Blora, Tuban dan Bojonegoro. Jadi upaya ini merupakan upaya terakhir setelah tindakan sosialisasi tidak menemukan titik temu.

"Tujuan penertiban ini adalah menata dan mengelola penambangan di wilayah sumurtua untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk kedewan, karena hasil penambangan minyak ini adalah hak masyarakat Kedewan," katanya. 

Sebab, selama ini hasil minyak bumi yang melimpah ini justru di nikmati oleh pihak investor dan perengkek bukan penambang. Agus mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga menginventarisir pelatihan yang dibutuhkan oleh para penambang, apakah aktifitas penambangan yang sesuai ketentuan maupun penyulingan yang ramah lingkungan. Agus memberikan kesempatan seluas luasnya kepada para penambang untuk menyampaikan usulan ataupun apapun terkait aktifitas penambangan. 

Sementara itu Kepala BLH Bojonegoro,Elza Deba Agustina menyampaikan bahwa aktifitas penambangan yang tidak ramah lingkungan akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut makin parah selama 10 tahun terakhir, dan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh penambangan liar ini tidak akan bisa kembali normal bahkan dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 100 tahun.

"Bicara soal penambangan, memang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Namun, alangkah baiknya jika penambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Untuk generasi kedepan anak cucu kita," ujarnya. 

Elza mengatakan, dari data yang di himpun ada 275 sumur tua yang beroperasi, dan setelah dilakukan pengecekan lapangan ternyata mencapai 722 titik dan semua beroperasi. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini bukan ingin melakukan penertiban, dengan catatan sumur yang beroperasi sudah mengantongi ijin UKL UPL. Dan berada pada naungan paguyuban atau KUD yang jelas sehingga SOP limbah bisa disesuaikan. (Rik/Kominfo)