Bupati Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Penjudi Pilkades

Admin
14 Dec 2016
8 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengapresiasi keberhasilan Polres Bojonegoro dalam mengamankan seorang kepala desa dan pengepul judi pemilihan kades (Pilkades) di wilayah Kecamatan Tambakrejo, beberapa waktu lalu. Apresiasi itu disampaikan Bupati Bojonegoro, Suyoto dalam pelantikan 32 kepala desa (Kades) terpilih di Pendapa Malowopati, Selasa (13/12/2016).

32 kades terpilih ini merupakan dalam hasil pilkades serentak yang dilaksanakan pada 30 Nopember 2016 lalu. Menurut Suyoto, pihak keamanan sudah melakukan tugasnya dengan baik. Penangkapan terhadap penjudi pilkades tersebut didasarkan adanya alat bukti.

Selain itu, Kang Yoto-sapaan akrab Bupati Suyoto, juga mengapresiasi peran semua pihak mulai panitia pilkades, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta para calon kepala desa yang telah turut serta dalam proses demokrasi sehingga berjalan dengan baik.

"Sudah sepatutnya kita semua bersyukur karena dengan perannya masing masing mampu melaksanakan Pilkades baik ditingkat desa sampai Kabupaten dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, jauh hari semua menginginkan dalam pelaksanaan pilkades tak ada yang hutang maupun membayar karena semua biaya pilkades dibiayai oleh APBD sehingga tak ada lagi money politik. "Tapi jika terbukti maka kedua duanya bisa dijatuhi sanksi hukum. Ini diharapkan berlaku pada pelaksanaan Pilkades tahun mendatang," tegas Kang Yoto.

Bupati berpesan kepada seluruh pendukung calon kepala desa yang menang maupun kalah untuk tetap saling menjaga kerukunan di lingkungannya. Selain itu, bagi kepala desa yang dilantik hari ini agar dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya.

"Kepala desa adalah milik seluruh rakyat di desa, bukan pimpinan barisan pendukung. Jadi tidak boleh adalagi pendukung yang mempertajam kesenjangan. Harus memberikan pelayanan yang adil dan jujur. Pemerintah harus mencerdaskan bagi seluruh warganya," pesannya.

Selain itu Kang Yoto juga mengingatkan tentang keuangan desa adalah bukan milik pribadi namun milik desa yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika keuangan itu tidak bisa bertanggungjawab, lanjut dia, maka aparat keamanan menindak tegas.

"Kades harus membuat renstra untuk pembangunan di desanya. BPD jangan mengganggu kinerja mereka. Sekarang sudah aturan yang jelas tentang kewenangan BPD," pungkasnya. Pelantikan 32 kades ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomer : 141/85/KEP/ 205.412/2016 sampai dengan Surat Keputusan Nomor : 141/ 116/KEP/205.413/2016 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Bojonegoro, penandatangan berita pengambilan sumpah dan dilanjutkan dengan acara pelantikan. Prosesi diakhiri dengan penyematan tanda jabatan kepada dua orang perwakilan kepala Desa yang serta penyerahan petikan surat keputusan pelantikan. (dwi/kominfo)