Urus Paspor Sekarang Cukup di Bojonegoro

-
05 May 2017
12.110 dilihat

bojonegorokab.go.id - Kabar gembira bagi warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam waktu dekat di Bojonegoro bakal berdiri Unit Kerja Kantor Imigrasi yang dibentuk dengan unit pelaksana teknis (UPT) Induk pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Sehingga masyarakan Bojonegoro jika hendak ke Luar Negeri (LN) tak harus mengurus parpor ke Surabaya, tapi cukup di Bojonegoro saja.

Pembentukan Unit kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro itu mengacu pada Keputusan Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 4 Mei 2017, Nomor: IMI-0801.0T.01.01 Tahun 2017, tentang Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor, Tahun 2017.

Dalam surat keputusan dimaksud, Dirjen Imigrasi akan membentuk Unit Kerja, pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga.

Selain itu akan dibentuk juga, Unit Layanan Paspor, pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Immigrasi Kelas I Surakarta dan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.

Selanjutnya, Dirjen Imigrasi juga menetapkan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Immigrasi Kelas I Surakarta dan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk.

Adapun Unit Kerja Kantor Imigrasi yang akan dibentuk adalah, Unit Kerja Kantor Imigrasi Bojonegoro, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Gunung Sitoli, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga.

Sedangkan Unit Layanan Paspor yang akan dibentuk adalah, Unit Layanan Paspor Batam, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Unit Layanan Paspor Bantul, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Unit Layanan Paspor Surakarta, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan Unit Layanan Paspor labuhanbatu, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.

Menanggapi Keputusan Dirjen Imigrasi tersebut, Bupati Bojonegoro, Drs H Soeyoto MSi, kepada para awak media mengatakan bahwa pihkanya menyambut baik rencana berdirinya Unit Kerja Imigrasi di wilayahnya itu, Jumat (05/05/2017).

“Keputusan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor tersebut, akan memberikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan fungsi keimigrasian serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama kepada warga di Kabupaten Bojonegoro ini,” tegasnya pria yang akrab disapa Kang Yoto itu.

Masih menurut Politisi PAN itu, kehadiran Unit Imgrasi di Bojonegoro adalah peluang yang cukup bagus dalam melayani rakyat. Sejak lama, Pemkab Bojonegoro telah berupaya dan akan memfasilitasi Pemerintah Pusat agar bisa membuka Unit Kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro.

Beberapa fasilitas yang bakal disiapkan dalam menyambut kehadiran Unit Pelayanan Imigrasi di Kabupaten Bojonegoro, pihak Pemkab Bojonegoro bersedia memberikan pinjaman kantor berikut pengadaan alat-lata kantornya. Bahkan jika masih kesulitan dalam penyediaan pegawai, maka Pemkab Bojonegoro akan meminjami pegawai. Sehingga, rencana berdirinya Unit Pelayanan Imigrasi di Bojonegoro, akan berjalan lancar dan sukses.(dwi/kominfo)