Rumah Singgah Sudah Mulai Dimanfaatkan

-
09 Jul 2015
2.165 seen

bojonegorokab.go.id - Keinginan Pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk memiliki rumah singgah di Surabaya untuk menampung pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani pengobatan di Surabaya akhirnya terkabul. Sudah hampir sebulan ini Rumah Singgah yang beralamat di Gubeng Kerta Jaya 7 F No 3 Surabaya ini beroperasi. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Pemkab Bojonegoro, Adie Witjaksono ketika ditemui Berita bojonegorokab.go.id, Kamis (9/7/2015).

 

Ide awal membuat rumah singgah ini, menurut Adie Witjaksono, adalah Bupati Bojonegoro Kang Yoto. Harapan terbesar adalah bisa meringankan beban hidup yang harus ditanggung oleh pasien dan keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya. Tidk dipungkiri memang banyak warga kita yang harus mendapatkan perawatan lanjutan dirumah sakit terbesar di timur pulau jawa ini. Melihat hal ini maka Bupati membuat inisiatif bagaimana membantu mereka menekan biaya hidup di Surabaya dan bisa lebih focus menjalani pengobatan, sehingga pemulihan akan lebih cepat.

 

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Bojonegoro ini bahwa rumah singgah ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal saja namun juga memberikan fasilitas lain yakni makan tiga kali sehari untuk pasien dan dua orang penunggu pasien yang menunggu sanak saudara mereka yang tengah sakit. Selain itu kedepan akan ditingkatkan dengan menyediakan petugas medis yang akan juga melakukan pemantauan disana. Rumah singgah ini, lanjutnya, memiliki 7 kamar .

 

Karena keterbatasa jumlah kamar maka setiap pasien djatah hanya satu minggu menempati rumah singgah ini, namun apabila kosong dan tidak ada warga Bojonegoro yang hendak memanfaatkan maka bisa diperpanjang. Yang sebelumnya harus meminta ijin terlebih dahulu kepada DInas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial. Pembatasan waktu menempati ini adalah untuk memeratakan, karena banyak juga warga Bojonegoro yang tengah menjalani perawatan di Surabaya. Sehingga mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses rumah singgah ini.

 

Lalu apa kira-kira persyaratan untuk bisa menempati rumah singgah ini, Adie Witjaksono mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni Ber Kartu Penduduk Bojonegoro, kedua adalah Mendapatkan surat rekomendasi rujukan yang dikeluarkan oleh RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro dan Mendapatkan pengesahan untuk melakukan perawatan lanjutan ( Jalan/Inap) dari Rumah Sakit Surabaya serta Adanya Rekomendasi/ijin dari DInas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial.

 

Syarat utama lainnya adalah diutamakan adalah penerima Jamkesmas dan Jamkesda atau dari keluarga kurang mampu. Lalu apakah pasien non Jamkesmas dan Jamkesda tidak bisa mendapatkan akses. Pasien non jamkesmas dan jamkesda bisa memanfaatkan rumah singgah ini, apabila rumah singgah tidak ada yang menempati dalam hal ini kosong.

 

Karena rumah singgah ini peruntukkannya adalah diutamakan keluarga miskin penerima Jamkesmas dan Jamkesda. Diakhir kesempatan ini, Adie menyatakan ada nomer yang bisa dihubungi yakni 081 335 756 098 dan 085 732 229 809. (Mbang/Dinkominfo)