bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 338/666/412.201/2020 tertanggal 19 Maret 2020, perihal Pencegah Virus Covid-19. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro itu untuk menyikapi perkembangan situasi terkini dan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro serta memperhatikan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Di antara isi surat edarannya adalah menginstruksikan memperpanjang libur sekolah bagi peserta didik di semua tingkatan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA baik negeri maupun swasta di Bojonegoro selama dua pekan dari sebelumnya sepekan. "Iya benar.
Belajar di rumah bagi peserta didik diperpanjang sampai tanggal 29 Maret," ujar Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, Kamis (19/3/2020) malam.Dijelaskan, perpanjangan belajar di rumah ini dalam rangka memastikan agar penyebaran covid 19 tidak terjadi di Bojonegoro. "Ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan. Mengingat Jatim sudah ada yang terkena," pungkasnya. (Dwi/Kominfo)
Berikut Instruksi dalam Surat Edaran : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro agar : a. Menginstruksikan Kepala Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Anak Usla Dini baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing dan melarang bermain di tempat umum diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020, dengan cara guru untuk memberikan tugas kepada peserta didik baik melalui off line maupun online; b. Mengoordinasikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah SMAISMK baik Negeri maupun Swasta agar peserta didik belajar di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020, dengan cara guru untuk memberikan tugas kepada peserta didik baik melalui offline maupun online sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2. Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro agar : a. Menginstruksikan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-maging diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020; b. Menginstruksikan kepada pimpinan pondok pesantren Menginstruksikan kepada pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta santri yang tinggal di asrama tidak meninggalkan pondok, kecuali yang tidak tinggal di asrama untuk belajar di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 dan memberikan batasan serta pengawasan secara selektif terhadap orang yang keluar masuk ke Pondok Pesantren.
3 . Camat membantu melakukan pemantauan atas pelaksanaan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 di wilayah masing-masing .
4 . Kepada seluruh orang tua/wal i murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada di dalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah Selain perpanjangan masa belajar di rumah, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan 5 instruksi lain melalui group Whattsapp Pemkab Bojonegoro. Antara lain: 1. Masing-masing OPD / SKPD menyiapkan jadwal giliran masuk kerja, sesuai kebutuhan pelayanan dasar minimal (berlaku mulai besok Jumat 20 Maret 2020). 2. Yang sedang tidak bertugas kedinasan diwajibkan tetap standby di rumah masing-masing. 3. Berlaku semua jajaran baik PNS, maupun honorer, termasuk guru, dari segala jenjang. 4. Masa belajar di rumah diperpanjang hingga 29 Maret 2020. 5. Pemkab menyiapkan petugas dari unsur Satpol PP, Dishub, Babinsa, Kastrantib, Transib Kecamatan untuk berpatroli warga mengurangi aktivitas dan termasuk nongkrong di warung, warnet, cafe, mall, pasar dll untuk diarahkan kembali ke rumahnya masing-masing (mulai berlaku besok). Ke pasar ke mall belanja seperlunya dan segera kembali. 6. Petugas sebelumnya harus kondisi fit, sehat dan dibekali pelindung pencegahan berstandar sempurna.