Majelis Ulama Indonesi (MUI) Bojonegoro menegaskan tidak mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena sampai hari ini belum ada fatwa tertulis mengenai hal itu.
"Itu baru merekomendasi. Belum ada Fatwa tertulisnya," tegas Ketua MUI Bojonegoro, Jauhari Hasan saat menghadiri silaturahmi untuk menciptakan harmonisasi antara Forpimda, Eksekutif, Legislatif dan Elemen Masyarakat dalam rangka persiapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priritas Plafon Aggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2016 untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna percepatan gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC) di Pendapa Malwopati, Selasa (11/8/2015) malam.
Menurut dia, pemberitaan di sejumlah media yang mengatakan MUI mengharamkan BPJS Kesehatan adalah tidak benar.
"MUI tidak mengharamkan sebelum ada fatwa tertulis," tegas Jauhari kembali.
MUI, lanjut dia, ingin mengajak pemerintah untuk duduk bersama membahas dana yang diperuntukkan dalam BPJS Kesehatan.
Seperti santer diberitakan sejumlah media massa, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa sistim premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih alias haram. Salah satunya mendorong keputusan itu di antaranya ketidakjelasan status atau premi BPJS. Selain itu, iuran yang disertakan para peserta tidak jelas kedudukannya.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW