Diskusi Penyusunan Kajian Naskah Akademik dan RAPERDA

-
24 Aug 2015
345 seen

bojonegorokab.go.id - Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Setda Kab. Bojonegoro yang bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Konstitusi (PPK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2015, Di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Senin (24/8). Acara yang di buka oleh Sekretaris Daerah ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Asisten Pemerintahan, Camat, Kepala Desa, serta SKPD terkait dijajaran Pemkab Bojonegoro.

Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Moch. Chosim, SH, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD merupakan tindak lanjut dari pembentukkan produk hukum daerah dan dalam perancangan Peraturan Daerah, diharapkan semua substansi untuk memberikan saran dan berpartisipasi dalam penetapan Raperda sehingga Raperda yang disusun dapat mendekati kebenaran. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam FGD ini terdapat 5 Raperda yang akan disusun, yakni pertama tentang pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian pejabat Kepala Desa, kedua tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, ketiga tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa, keempat tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta yang terakhir tentang pengelolaan barang milik Daerah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Drs. Soehadi Moeljono, MM menambahkan bahwa hukum itu ada dan muncul pada sosial masyarakat, jika hukum tersebut bersifat memaksa dan tidak bisa terlaksana setelah ditetapkan, maka aturan yang diikuti tidak ada artinya. Sehingga dalam menyusun produk hukum, Pemkab Bojonegoro mengikuti ketentuan yang ada, yakni lewat kajian akademik. Beliau juga menyampaikan agar peraturan dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat, maka perlu adanya masukan-masukan dari masyarakat yang akan menaati hukum itu sendiri. Sehingga, jika kajian akademik yang ada belum sesuai atau belum tepat, maka diharapkan dalam forum FGD ini dapat memberikan masukan-masukan yang sesuai, yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada diatasnya. Beliau juga meminta untuk memanfaatkan forum FGD ini dengan sebaik-baiknya, karena pembahasan ini akan menjadi payung hukum Pemkab Bojonegoro kedepannya yang akan dilaksanakan bersama.