Pemkab Bojonegoro Permudah Layanan Adminduk Cukup di Kantor Pemdes

Afifah
16 Mar 2022
1.163 seen


Bojonegorokab.go.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan adminduk menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk di Desa (PADD) tahun 2022. Acara digelar Rabu (16/03/2022), di Pendopo Kecamatan Sumberrejo.

Sosialisasi dipimpin Ibu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, dihadiri oleh Ketua Dewan TIK Bojonegoro dan Kadin Kominfo secara daring, serta diikuti  secara luring oleh  Camat Sumberrejo, Camat Kanor, Danramil Sumberrejo, Kapolsek Sumberrejo, serta Kepala Desa dan operator adminduk tingkat kecamatan dan desa se Kecamatan Sumberrejo dan Kanor.

Kadin Dukcapil, Yayan Rohman, AP, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa atas dorongan Bupati Bojonegoro Dinas Dukcapil telah merubah sistem layanan yang semula hanya satu di kantor dinas, sejak tahun 2019 pelayanan adminduk disediakan di 30 tempat yaitu di Kantor Dinas, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di 28 kantor Kecamatan.

"Dan di tahun 2022 ini secara bertahap layanan adminduk lebih didekatkan di tingkat desa. Sehingga masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kantor Pemdes. Ini merupakan salah satu bukti nyata, Bupati Bojonegoro dalam ngopeni dan ngayomi warga Bojonegoro," ungkapnya disertai aplaus peserta.  

Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak akan arti penting dokumen kependudukan serta meningkatkan pelayanan adminduk sejalan dengan perkembangan teknologi.

Bupati Anna Mu'awanah dalam arahannya menyampaikan bahwa pelayanan adminduk yang sebelumnya di kantor Dukcapil, MPP, dan Kecamatan saja terus dievaluasi dan ternyata masih kurang efektif. Sehingga Pemkab membuat kebijakan layanan adminduk berbasis desa dimana warga dapat mengurus dokumen adminduk di tingkat desa. 

"Kedepan segera bisa menggunakan aplikasi. Jadi warga datang ke kantor Pemdes sudah tinggal mengambil dokumen aslinya. Minimal pengajuan bisa dilakukan menggunakan handphone, nanti di Pemdes tinggal mengambil hasilnya. Bagi yang sudah siap secara mindset menggunakan IT (aplikatif minded). Diharapkan Dewan TIK dapat membantu pembuatan aplikasinya," tutur Bupati Anna.

Bupati Anna juga menegaskan, banyak benefit dari penggunaan aplikasi. Masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor kecamatan, tidak perlu repot menunggu. Dengan berbasis IT layanan adminduk didekatkan ke basis desa. "Melalui ini Dukcapil kami dorong masuk inovasi tahun 2022. Kami ingin cukup dari desa warga dapat mengambil dokumen kependudukan. Kalau bisa menggunakan QRCode sudah menjadi bagian dari identitas. Karena kedepan semuanya cukup memakai identitas seperti QRCode, tidak harus membawa dokumen fisiknya," terang Beliau.

Bupati Anna berharap nantinya aplikasi adminduk tersebut benar-benar bagus, jangan sering-sering error yang menyebabkan pengajuan tertolak sistem. Sehingga banyak cara di dalam pemerintah memuaskan dan memberikan kemudahan pada warganya. Termasuk memberikan kemudahan pelayanan kependudukan berbasis desa. 

"Satu menggunakan manual, kedua agar disiapkan sistem aplikasinya. Dimana jika terjadi error aplikasi bisa cara manual. Nanti Dukcapil akan dibantu oleh Dewan TIK Bojonegoro. Dengan demikian dapat memberikan kemudahan dan benefit dalam pelayanan yang baik kepada masyarakat," pungkas Bupati Anna.   

Sementara itu Ketua Dewan TIK, Boedy Irhadtanto dalam paparannya menekankan perlunya transformasi digital dimana hal ini memerlukan SDM di tingkat kecamatan dan desa dengan kemampuan yang baik. Apa yang dilakukan oleh Dukcapil memberikan pelayanan sampai tingkat desa merupakan bentuk transformasi digital, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Lebih lanjut Boedy menjelaskan, dalam bertransformasi digital perlu disiapkan 3 hal yaitu infrastruktur jaringan (internet), aplikasi dan sistem penyimpanannya, serta SDM dan budaya kerjanya, mindset harus diubah ke pola digital. 

"Contoh sederhananya sampai saat ini meskipun sudah menerapkan E-KTP tapi masih sering diperlukan fotocopy KTP. Seharusnya sudah penuh digital. Sisi lain aplikasi yang dibangun untuk mendukung transformasi digital untuk proses bisnisnya harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan utama pelayanan. Selain itu aplikasi tersebut juga harus memiliki keberlanjutan. Mindset yang harus kita bangun bahwa kedepan sistem digital akan terintegrasi dalam Satu Data," tandasnya.(nuty/NN)