Dorong Tertib Aturan, Inspektorat Bojonegoro Beri Pendampingan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa

Afifah
21 Mar 2022
113 seen

 

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu'awanah terus berupaya membangun daerah hingga pelosok desa. Salah satunya dengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yag diperuntukkan sektor infrastruktur jalan dan jembatan. 

Pada ABPD 2021, BKK Desa khusus jalan dan jembatan dialokasikan untuk 251 desa. Dalam pelaksanaan BKK Desa khusus jalan dan jembatan mensyaratkan unsur-unsur lelang di desa. Karena pagu anggaran yang disediakan rata-rata sebesar Rp 400 juta. 

Menurut Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono, program prioritas Bupati Anna Mu'awanah ini diikuti dengan pembinaan dan penyiapan perangkat regulasi agar program berjalan lancar. "Sebelumnya sempat tertunda karena harus menyiapkan SDM, perbup dan juknis. Tapi sekarang sudah lengkap," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Pemkab sendiri melakukan prasyarat-prasyarat diantaranya menyiapkan regulasi agar cita-cita Bupati Anna untuk melakukan pembangunan merata hingga pelosok desa bisa terealisasi. 

Untuk pembinaan, inspektorat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan bimbingan teknis pengelolaan BKK Desa. Sedang pengerjaan jalan dan jembatan bekerjasama dengan Dinas PU Bina Marga. Sementara untuk pengadaan barang dan jasa, ULP sudah memberikan bimbingan teknis termasuk soal peraturan Kepala LKPP terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa.

"PU Binamarga ini pembinaan terkait bagaimana menyusun gambar, RAB dan ditindaklanjuti oleh perencana. Semua ini sudah dibimtekkan. Setelah semuanya, baru melakukan pengajuan pencairan," tambah Teguh.

Setelah itu, Inspektorat juga telah melakukan pendampingan dan pengawasan yang bersifat konsultatif. Inspektorat membuka ruang selebar-lebarnya untuk konsultasi bagi desa yang masih kesulitan dalam pelaksanaannya.

"Dalam monitoring juga banyak ditemukan beberapa hal terutama dalam administrasi pertanggungjawaban untuk membuat laporan penggunaan dana," tuturnya.