Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, DKPP Tegas Awasi Pelaksanaan Pendistribusian

Afifah
25 Mar 2022
1.810 seen

Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, DKPP Tegas Awasi Pelaksanaan Pendistribusian

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro menggelar Sosialisasi Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 Sektor Pertanian di Pendopo Kantor Kecamatan Ngasem, Kamis (24/3/2022). 

Dalam sosialisasi ini hadir Camat Ngasem, Kapolsek Ngasem, Danramil Ngasem, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bojonegoro, Koordinator Penyuluh Pertanian beserta PPal, serta kios resmi pupuk bersubsidi se-Kecamatan Ngasem dan perwakilan poktan wilayah Kecamatan Ngasem. 

Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Ngasem Sugiyono dalam laporannya menyebutkan Kecamatan Ngasem memiliki 17 kios resmi pupuk bersubsidi di 17 desa. Luas baku lahan sawah sebesar 3.278 hektar.  Wilayah hutan di 3 asper BKPH seluas 2.000 hektar.

“Jadi total di wilayah Kecamatan Ngasem  sesuai ajuan e-RDKK tahun 2022 terdapat 14.733 petani,” lanjut Sugiyono. Sedangkan untuk luas tanam dalam 3 musim tanam seluas 32.839 hektar. Ajuan pupuk urea sesuai dengan e-RDKK yaitu 8.484 ton, pupuk NPK sebanyak 9.169 ton, dan pupuk organik 16.396 ton. 

Alokasi pupuk yang telah disetujui Kementan dan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022, untuk Kecamatan Ngasem mendapatkan alokasi pupuk Urea 6.969 ton atau 71 persen dari yang diusulkan dalam e-RDKK, pupuk NPK 3.150 ton atau 29 persen dari ajuan e-RDKK dan pupuk organik 4.809 ton atau 34 persen dari ajuan e-RDKK.

“Jadi memang tidak semua usulan e-RDKK itu dipenuhi karena keterbatasan anggaran dari APBN," jelas Sugiyono. 

Disamping itu, Sub Koordinator Pupuk dan Alat dan Mesin Pertanian DKPP Bojonegoro, Tatik Kasiati, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan di 28 kecamatan wilayah Bojonegoro secara bergiliran. 

Agenda sosialisasi ini dirasa penting agar dapat saling memberikan informasi terkait pupuk bersubsidi sekaligus memberikan pembinaan kepada kios pupuk bersusbidi sebagai ujung tombak penyalur pupuk subsidi. Karena di lapangan masih banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pupuk bersusbidi. “Kami jadwal mulai pada pertengahan bulan Februari hingga akhir Maret ini,” tambah Tatik. 

Ia menjabarkan bahwa pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan penetapan alokasi ditingkat kabupaten yang ditetapkan oleh SK Bupati.

“Pupuk subsidi bukan barang dagangan biasa, tapi merupakan barang dalam pengawasan sehingga perlu ditata dan dikelola sedemikian rupa,” ucapnya. 

Tatik menegaskan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku tantang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. "Pentingnya komunikasi dan koordinasi antara kelompok tani, kios resmi pupuk bersubsidi, distributor dan petugas guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi," imbuhnya. [del]