PPDB SMP Negeri di Bojonegoro Mulai Dibuka, Berikut Jadwal dan Skemanya 

Afifah
12 Apr 2022
4.677 seen

Bojonegorokab.go.id -Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Bojonegoro untuk tingkat SMP Negeri telah dibuka mulai Senin (11/4/2022). Pendaftaran melalui dua tahap, yakni offline dan online. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/666/KEP/412.201/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Suyanto, MM menyampaikan bahwa sesuai juknis PPDB tahun 2022 ini tidak full online, namun ada dua tahap. Tahap pertama, offline untuk tiga jalur (prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua). Tahap ini calon peserta didik mendaftar langsung di sekolah sekaligus diverifikasi oleh panitia. Untuk tahap kedua, metode online untuk jalur zonasi melalui laman ppdbbojonegoro.net.

"PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan, sehingga apa yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota perlu dirancang secara akuntabel, transparan dan objektif," tandas Suyanto.

Selanjutnya, terkait waktu pelaksanaan, untuk pendaftaran PPDB Mandiri SMPN MT (Model Terpadu) dan metode offline tiga jalur tersebut dimulai tanggal 11-14 April 2022, sedang pengumuman tanggal 16 April 2022, dan daftar ulang terakhir tanggal 20 April 2022. 

"Sedangkan untuk jalur online, tahap pendataan calon peserta PPBD Online dimulai 11-20 Mei 2022. Selanjutnya untuk pendaftaran online dimulai 17 Mei 2022 sampai dengan tahap daftar ulang terakhir 26 Mei 2022. Untuk permulaan tahun pelajaran dimulai 18 Juli 2022," terangnya. 

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan empat jalur PPDB TP 2022/2023. Pertama, jalur prestasi ditentukan berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau kabupaten/kota.

Kedua, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu yang dibuktikan dengan  Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu BPNT, atau Kartu lain dari Dinas Sosial. 

Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa yang dibuktikan dengan surat penugasan (asli) dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali (BUMN dan BUMD).

Dan keempat adalah jalur zonasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mempertimbangkan prinsip mendekati domisili (jarak) peserta didikan dengan sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).[nes/nn]