Bojonegorokab.go.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro terus menggalakkan edukasi pencegahan perkawinan di bawah umur. Hal ini untuk menekan angka perkawinan anak.
Kepala DP3AKB Bojonegoro, Heru Sugiharto, menyatakan bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan semaksimal mungkin dan terus menerus. Diantaranya dengan menyiapkan satgas di setiap kecamatan, kader-kader IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan), Genre, Pramuka, dan Forum Anak Bojonegoro (FABO) agar semua mampu menjadi pendidik sebaya dalam pencegahan pernikahan dini.
“Satgas kader IMP dan kader-kader dalam binaan DP3AKB serta lapisan masyatakat semuanya ini bertugas untuk menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar mencegah perkawinan anak. Satgas perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 28 kecamatan wilayah Bojonegoro,” terang Heru saat dikonfirmasi Minggu (1/5/2022).
Nantinya, lanjut Heru, satgas akan melaporkan setiap bulan ke DP3AKB untuk perkembangan datanya. Sementara dalam periode yang sama, Heru menjelaskan bahwa angka dispensasi nikah menurun.
“Pada April tahun 2021 lalu mencapai angka 262 dispensasi dan pada bulan April tahun 2022 ini menjadi 174 dispensasi atau turun 88 angka. Ini merupakan penurunan yang termasuk banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam periode bulan Maret sampai April 2022 terdapat data sebanyak 96 perkawinan anak. Sehingga kedepan perlu pendewasaan sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Syarat Perkawinan yaitu hanya diizinkan apabila usia laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
“Usia ideal menikah menurut BKKBN untuk perempuan yaitu 21 tahun dan laki-laki berumur 25 tahun”, tambah Heru.
Ia berharap kepada anak-anak di Bojonegoro untuk fokus terlebih dahulu dalam menggapai mimpi dan cita-cita. Sementara yang terlanjur melaksanakan perkawinan diharapkan melakukan program keluarga berencana (KB) dengan menghubungi petugas di desa masing masing.(