KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Bojonegoro  

Afifah
08 Jul 2022
1.931 seen

KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Bojonegoro  

Bojonegorokab.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar survei penilaian integritas (SPI). Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satunya. Survei ini bertujuan sebagai langkah mitigasi pencegahan tindakan korupsi dan mewujudkan zona integritas. 

Terkait survei KPK ini, Inspektorat mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam survei online dari KPK melalui pihak ketiga (Frontier).

Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan seperti tahun sebelumnya, tahun ini KPK melaksanakan survei di seluruh Indonesia,termasuk di Kabupaten Bojonegoro. 

Untuk populasi yang nanti akan menjadi responden berasal dari ASN sebanyak 1.190 orang dengan kriteria yang telah ditetapkan KPK. Kemudian masyarakat umum atau pelanggan pelayanan publik sebanyak 3.402 orang termasuk yang dikategorikan eksper atau ahli. Beberapa di antaranya seperti Ketua DPRD, pengusaha dan lain-lain jumlahnya 13 orang.

“Kami dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mendukung kegiatan ini. Sebab kami adalah yang membantu KPK di daerah untuk mempersiapkan  survei ini,” ujarnya Jumat (8/7/2022) saat ditemui di Gedung Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. 

Tujuan survei kali ini sama dengan tahun sebelumnya. Yakni berkaitan mitigasi terjadinya tindakan korupsi di daerah. Rahmat mengatakan, dengan adanya tindakan mitigasi, diharapkan pencegahan korupsi dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi.

Adapun tujuan kedua dari survei untuk menilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang juga bagian dari penilaian nilai korupsi di penilaian Zona Integritas (ZI) yang ada di masing-masing OPD.

Rahmat melanjutkan, tahun ini Kabupaten Bojonegoro juga mengikuti kegiatan ZI dengan mengajukan 3 OPD yaitu Dukcapil, DPMPTSP dan Bapenda. Salah satu komponen penilaiannya yaitu IPAK yang diambil dari survei SPI.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan tahun ini survei untuk ASN kriteria tidak seperti tahun sebelumnya yang bebas. Ada batasan dari KPK. Pihaknya mencontohkan, pengurangan responden dari guru, tenaga kesehatan, pejabat eselon II tidak boleh ditanyakan, lalu pegawai inpektorat juga tidak boleh dan beberapa pembatasan lainnya.

Agenda SPI diawali pada Februari 2022, yaitu penandatangan kerja sama antara pihak KPK dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. “Artinya, Ibu Bupati sudah setuju dilakukan survei di Bojonegoro,” pungkasnya.

Pada Mei hingga Juni, Inspektorat mempersiapkan data-data. Khususnya dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, bertugas membantu mengumpulkan data populasi yang dibutuhkan. Sesuai dengan persyaratan, Inpektorat terus menyampaikan kepada KPK. 

“Jika tidak sesuai dengan KPK, kita ganti dan sudah kami laksanakan,” ujarnya. 

Sementara untuk kegiatan survei, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai 30 September 2022. Dengan waktu yang cukup panjang dan berbagai pembatasan persyaratan, diharapkan sebanyak-banyaknya populasi menjadi responden. Sehingga hasilnya valid, maksimal, optimal dan bisa dianalisis dan diawasi dengan sebaik-baiknya. 

Sama dengan tahun lalu, servei kali ini KPK juga memakai pihak jasa ketiga yaitu PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier ). Mekanisme survei bisa melalui email atau via WhatsApp.

“Nanti akan langsung muncul pesan dari KPK Frontier, bukan dari nomer tak dikenal seperti tahun lalu. Ini untuk mengurangi keraguan saat pengisian,” jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dan komponen seluruhnya bisa mengikuti kegiatan ini dan Oktober sudah selesai. Untuk hasil analisisnya akan publis Desember 2022 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dan penyerahan penganugrahan ZI WBK/WBBM.

“Sesuai dengan harapan Ibu Bupati Anna, mengharapkan seluruh OPD dan masyarakat mendukung kegiatan SPI ini demi Indonesia khususnya Bojonegoro yang lebih baik di masa mendatang.” 

Contoh variabel yang dinilai dalam SPI di antaranya gratifikasi/suap/pemerasan ; pengaturan tender, markup HPS ; jual beli jabatan ; penyalahgunaan kewenangan perijinan ; dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dll. [cs/nn]