Gerak Cepat, 3 Pilar Kecamatan Kalitidu Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal
Bojonegorokab.go.id – Tiga pilar Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro mendatangi tambang pasir ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo, Senin (22/8/2022). Tiga pilar, yakni Polsek, Koramil dan Satpol PP dipimpin langsung Kapolsek Kalitidu AKP Harjo, S.H.
Respon cepat ini setelah adanya aduan dari masyarakat. “Hari ini kami merespon laporan masyarakat terkait tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo,” terang Kapolsek.
Laporan yang diterima Polsek Kalitidu, lanjut dia, terkait adanya tambang pasir. Namun saat petugas datang, sudah tidak ada aktivitas penambangan pasir. Petugas pun bergeser ke Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut, juga tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir
“Kami mendatangi 2 (dua) lokasi, yaitu Desa Mlaten dan Pilangsari, namun keduanya tidak ada aktivitas penambangan pasir,” jelasnya
Sementara itu, Kabid Trantibum dan Tranmas Beny Subiakto, S.STP. MM mengungkapkan pihaknya terus mendukung kepolisian dalam pelaksanaan penertiban penambangan pasir di bantaran sungai Bengawan Solo.
“Kami siap membantu dan mendukung pelaksanaan operasi penambangan pasir dan tugas lain," tegasnya. Dalam operasi ini, petugas memasang garis polisi di lokasi Desa Mlaten dan Pilangsari.
Kenaikan Honor RT/RW