Proses Makin Mudah, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Layanan Adminduk di Kecamatan 

Afifah
24 Aug 2022
980 seen

Proses Makin Mudah, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Layanan Adminduk di Kecamatan 

Proses Makin Mudah, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Layanan Adminduk di Kecamatan   

Bojonegorokab.go.id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Layanan Administrasi Kependudukan Tahun 2022. Sosialisasi ini digelar di Pendopo Kecamatan Kedungadem pada Rabu (24/08/2022).

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hadir dalam kegiatan ini. Selain Bupati, hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Kedungadem dan Sugihwaras, Kepala Desa dan operator se-kecamatan Kedungadem dan Sugihwaras.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual menyampaikan bahwa integrasi data sangat penting. Seperti halnya dalam mengurus dokumen kependudukan yang berbasiskan satu data dalam eKTP. 

“Dulu mengurus KTP masih di satu tempat sehingga daerah yang jauh contohnya Sekar atau Margomulyo harus menguras waktu, tenaga dan biaya dulu. Belum lagi jika mengurus KTP milik istrinya atau keluarga lainnya sehingga enggan mengurus yang kemudian pada akhirnya membuat data BPJS, KIS atau lainnya banyak yang tidak memiliki KTP,” tutur Bupati Anna.

Bupati Anna menyebutkan operator di desa dan kecamatan merupakan orang yang penting. Terutama dalah hal pelayanan dokumen kependudukan. Ia juga berpesan agar para operator menyimak materi dengan sungguh-sungguh tentang bagaimana operasi terhadap pengelolaan data kependudukan.

“Dengan pelayanan hingga tingkat desa akan semakin mempermudah masyarakat untuk kepengurusan dan menghemat dari segi waktu, tenaga serta biaya bahkan yang berhalangan akan kita jemput bola untuk foto,” sambung Bupati Anna.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Disdukcapil Yayan Rohman menuturkan dasar pelaksanaan sosialisasi yaitu UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU No. 24 Tahun 2013, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah UU No 9 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2006 Tentang Desa.

“Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap arti penting dokumen kependudukan. Serta peningkatan pelayanan Adminduk sejalan dengan tuntutan pelayanan Adminduk dan perkembangan teknologi,” kata Yayan.

Menurut dia, dalam rangka menjabarkan RPJMD Kabupaten Bojonegoro, pihaknya telah mengubah sistem pelayanan yang semula layanan hanya satu terpusat di Kantor Disdukcapil yang sekarang menjadi 30 tempat pelayanan.

“Ada di kantor dinas, di mall pelayanan, dan 28 lainnya berada di masing-masing kantor kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro,” tambah Yayan. 

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 secara bertahap agar lebih mendekatkan pelayanan Adminduk sehingga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup datang di kantor desa. [del/nn]