Bendung Gerak Karangnongko, Proyek Strategis Nasional untuk Kesejahteraan Warga 

Afifah
03 Nov 2022
1.659 seen

Bendung Gerak Karangnongko, Proyek Strategis Nasional untuk Kesejahteraan Warga 

Bendung Gerak Karangnongko, Proyek Strategis Nasional untuk Kesejahteraan Warga 

Bojonegorokab.go.id - Pengadaan tanah Bendung Gerak Karangnongko masuki tahap penetapan lokasi di provinsi. Proyek ini menjadi prioritas Proyek Strategis Nasional (PSN).

Lokasi Bendung Gerak Karangnongko memisahkan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora (Jawa Tengah) dengan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro (Jawa Timur). 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro Erick Firdaus menjelaskan, tahap penetapan lokasi di provinsi masih belum selesai karena ada revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang telah dikirim ke provinsi. 

“Hal ini dikarenakan adanya perubahan Data Larap yang bersumber dari BBWS Bengawan Solo dengan data di lapangan. Perubahan ini diketahui setelah adanya proses sosialisasi oleh Tim Persiapan dari provinsi. Revisi DPPT sedang dikerjakan oleh Pemkab di P-APBD ini,” jelasnya Kamis (3/11/2022). 

Ia berharap, setelah revisi selesai dan proses penetapan lokasi dilanjutkan, proses berlanjut dengan  pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu, dilanjutkan dengan appraisal oleh konsultan. 

“Hasil appraisal ini yang akan dipakai acuan untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan untuk lahan Bendung Gerak Karangnongko sendiri yang sebagian lahan Perhutani, prosesnya sudah berjalan sampai ke Tahap Pertimbangan Gubernur. Tahap ini sebagai syarat nantinya mengajukan Perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kementerian LHK. 

“Untuk Pertimbangan Teknis dari Perhutani sudah keluar dan sudah dikirimkan ke Kementerian LHK. Dengan demikian untuk proses PPKH diharapkan dapat selesai secepatnya juga karena konstruksi fisik bendungan ada di lahan Perhutani,” katanya.

Sementara untuk pembangunan, Kementerian PUPR menyampaikan jika lahan harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Termasuk untuk bendungan dan jaringan irigasinya. Sehingga, lanjut Erick, sampai saat ini Pemkab Bojonegoro tetap melanjutkan proses pengadaan tanah. Jika lahan tersedia, dari Kementerian PUPR akan memprioritaskan  karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dengan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum melalui pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki daya saing ekonomi sampai dengan lingkup regional. 

Selain itu proyek ini juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk penyediaan air baku dan irigasi. Juga dalam rangka pengendalian banjir. [cs/dh/nn]