Bawaslu Bojonegoro Launching Gakkumdu, Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Admin
10 Dec 2022
665 dilihat

Bawaslu Bojonegoro Launching Gakkumdu, Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Bojonegorokab.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, Jumat (9/12/2022) malam di Hotel Aston Bojonegoro. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam sosialisasi ini Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala KPU Bojonegoro, Forkopimda, Camat, Ketua Partai Politik, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro, dan anggota Sentra Gakkumdu Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mochammad Zaenuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk kesiapan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyongsong pelaksanaan pemilu 2024. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dijelaskan Bawaslu harus membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). 

“Kita sudah terbentuk sejak Agustus tetapi menunggu launching oleh Bawaslu Provinsi dan baru saja dilaksanakan Senin (5/12/2022) malam di Surabaya,” kata Zaenuri. 

Di samping itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri mengingat waktunya sangat rawan dan harus bersinergi.

Zaenuri menegaskan bahwa semua pihak akan saling terkait. Adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat melaksanakan pencegahan. Sehingga ketika tahapan pemilu jalan maka tidak dihadapkan dengan pidana pemilu. Ia menegaskan jika nanti terdapat pengawas Pemilu maupun penyelenggara teridentifikasi tidak netral atau mendukung salah satu pihak, kemudian masyarakat melaporkan ke DKPP, maka ada kemungkinan terburuk diberhentikan dari anggota Bawaslu.

“Itu sudah sesuai aturan. Bahkan misalkan ada Panwascam nanti yang tidak netral, sesuai dengan aturan regulasi juga bisa dilakukan pemberhentian. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, Bersama rakyat awasi Pemilu,” tambahnya. 

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam sambutannya menyampaikan setiap digelar pemilu harus dideteksi dari awal segala bentuk pelanggaran. Meskipun terdapat keluarga di kelembagaan atau pemerintahan, Kapolres berharap saat telah ditentukan nomor urut, harus berhati-hati.

Ketika ada objek yang sudah ada maka harus menahan diri agar tak terjadi masalah di kemudian hari. Terutama saat berfoto bersama, hindari berpose dengan tangan untuk mengantisipasi media yang memframing indikasi urutan nomor partai. 

“Ketika ada kampanye atau semacamnya, saya minta untuk dihindari dulu karena konteks kita adalah melakukan pengamanan,” terangnya.

Kapolres Muhammad juga meminta kerja sama para pihak terutama di tingkat bawah seperti camat, kades, polsek, koramil dan panwascam lebih bisa diutamakan. Ia juga berpesan agar segala permasalahan harus diselesaikan dimulai dari hal terkecil karena tidak ada masalah yang tiba-tiba besar.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto menyampaikan komitmen netralitas TNI, Polri dan ASN adalah harga mati. Dandim Arif berharap seluruh pihak yang terkait, utamanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjadi lini terdepan untuk jangan terpancing. Apalagi ketika ngobrol di warung kopi.

“Kami mengharapkan ASN, TNI dan Polri adalah sangat netral, kami menjamin hal tersebut,” tegas Letkol Arif. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan launching Sentra Gakkumdu dengan simbolis pemukulan gong. Lalu diisi materi yang disampaikan oleh Dr. Imam Fachruddin M.Si., Akademisi dan Dosen Universitas Kediri. Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Bawaslu Bojonegoro dengan Universitas Kediri.

Sekedar diketahui, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan partner dalam penegakan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan. 

Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan mendalami bukti-bukti pelanggaran. Kemudian diverifikasi dan mengidentifikasi pelanggaran. [del/NN]