25 Nopember, Berkas Permohonan TKD Gayam Harus di Meja Bupati

-
02 Nov 2015
26 seen

bojonegorokab.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyarakan kepada Pemerintah Desa Gayam untuk merekomendasi calon lahan pengganti tanah kas desa (TKD) di dalam satu desa.

Alasannya, jika tanah pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang saat ini digunakan proyek pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, berada di luar desa, maka harus meminta rekomendasi sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

"Tentunya ini akan menambah berat pekerjaan lagi," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito saat hearing percepatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam bersama SKK Migas, EMCL, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemdes Gayam, Asisten I dan Dinas ESDM Pemkab Bojonegoro, Senin (2/11/2015).

Senada disampaikan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Formalitas SKK Migas, Didik Sasono. Menurut dia, jika sampai penunjukkan lokasi tanah pengganti TKD berada di luar desa, maka dipastikan penyelesaian yang ditarget akhir tahun ini tidak akan tercapai.

"Karena rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri akan memakan waktu yang cukup panjang," sergah Didik.

Hearing yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB itu akhirnya mencapai kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian tukar guling TKD Gayam. Yakni tes hasil kesuburan calon tanah pengganti akan disampaikan EMCL pada Rabu (11/11/2015) pukul 10.00 WIB, dan kemudian dilanjutkan musyawarah desa (Musdes) setelah pukul 12.00 WIB di Balai Desa Gayam. Sehari setelah itu dilakukan pengukuran calon tanah pengganti oleh BPN Bojonegoro untuk menerbitkan peta bidang.

Sambil menunggu keluarnya peta bidang, empat belas hari setelah musdes, pemerintah desa dibantu EMCL dan Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro melengkapi 13 item rekomendasi sebagai dokumen untuk diajukan ke Bupati Bojonegoro sebelum dikirim ke Gubernur Jatim.

"Tanggal 25 Nopember permohonan sudah harus lengkap dan masuk ke meja bupati," tegas Anam Warsito kembali.

Menanggapi itu, Kepala Kades Gayam, Winto, mengaku siap melaksanakan musdes seperti dalam kesepakatan hearing.

"Semoga saja tidak ada deadlock sehingga bisa berjalan sesuai rencana," ucapnya.(dwi/kominfo)