KPK Kembali Lakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023
Bojonegorokab.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas secara online (E-SPI) di 2023. Survei ini sesuai surat bernomor B/1350/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi salah satunya.
Survei ini bertujuan mengukur tingkat persepsi masyarakat terhadap korupsi untuk pemetaan, pencegahan, dan mitigasi rawan korupsi di seluruh lndonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro di 2023.
Terkait survei KPK ini, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam survei online dari KPK melalui pihak ketiga (frontier). Responden akan dihubungi melalui WhatsApp Blast dengan Checklist Hijau dan Email oleh KPK melalui pihak ketiga tersebut. Selanjutnya responden jika berkenan akan diminta mengisi kuisioner singkat secara online.
Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini KPK melaksanakan survei di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.
"KPK ingin lebih memperdalam situasi dan kondisi dan mohon partisipasinya," ujarnya Jumat (28/4/2023) saat ditemui di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Untuk populasi yang nanti akan menjadi responden survei berasal dari tiga (3) kriteria. Di antaranya internal (ASN maupun Non ASN), ekternal (masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan), dan eksper (narasumber ahli dari BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis dll).
Tujuan survei untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Melalui Survei Penilaian Integritas dipetakan risiko-risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, yang hasilnya akan menjadikan arah perbaikan sistem mitigasi korupsi.
Dengan adanya tindakan mitigasi ini, diharapkan pencegahan korupsi dilakukan dengan sebaik-baiknya, efektif sehingga tidak terjadi. Selain itu untuk menilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang juga bagian dari penilaian nilai anti korupsi di penilaian Zona Integritas (ZI) yang ada di masing-masing OPD.
Sementara untuk timeline SPI 2023, pada April ini adalah persiapan survei termasuk sosialisasi SPI. Pada Mei-Juni adalah proses pengumpulan data populasi. Sedangkan pada Juli hingga Oktober adalah pelaksanaan survei. November hingga Desember masuk pada pengolahan data dan pelaporan. SPI ini bersifat kemitraan antara KPK dengan Inspektorat/pengawas internal pemerintah. [cs/nn]